Sosialisasi Aturan Pengelolaan Keuangan Desa 2025, DPMD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Pentingnya Transparansi

- Admin

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forumsukabumi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi terkait regulasi terbaru pengelolaan keuangan desa dalam rangka menyambut tahun anggaran 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis (9/1/2025) dan diikuti oleh seluruh perwakilan kecamatan serta pemerintah desa se-Kabupaten Sukabumi.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Dukung Penanaman Jagung Serentak untuk Wujudkan Swasembada Pangan Nasional 2025

Kedua regulasi tersebut mengatur prioritas penggunaan dana desa, pagu anggaran, serta sumber dana tambahan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari APBD.

Deviana, anggota Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, menyampaikan bahwa perubahan regulasi dari kementerian merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  LPI Desak Bupati Sukabumi Selektif Berikan SK Perpanjangan Jabatan Kades

“Regulasi dari Kementerian selalu diperbarui, sehingga pemerintah desa perlu memahami aturan baru ini agar pengelolaan dana desa berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Deviana.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan pentingnya penerapan aturan tersebut dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa.

Ia mengingatkan bahwa dana transfer ke desa harus dialokasikan dan dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Warga Neglasari Mengamuk! Tuntut Transparansi Dana Desa yang Diduga Disalahgunakan

“Pengelolaan keuangan desa harus mematuhi seluruh ketentuan dari sisi perencanaan, penganggaran APBDes, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dengan begitu, seluruh proses dapat memenuhi prinsip taat aturan, prosedur, serta administrasi,” tegas Gun Gun.

DPMD Kabupaten Sukabumi berharap regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan optimal oleh pemerintah desa demi tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa pada tahun 2025.***

Berita Terkait

Reses I DPRD Sukabumi: Rika Yulistina Janji Kawal Keluhan Warga Cisolok
Resmi! Asep Japar dan Andreas Pimpin Sukabumi 2025-2030, DPRD Percepat Administrasi
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Transisi Kepemimpinan, Ini Keputusan Rapat Paripurna 6 Februari 2025
Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Penggusuran, Desak Hak Warga Segera Dipenuhi
Anggota DPRD Paoji Nurjaman Gelar Reses di Pabuaran, Serap Aspirasi Warga
Sah! Asep Japar dan Andreas Jadi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Ketua DPRD Tegaskan Pentingnya Sinergi
Wakil Bupati Sukabumi Apresiasi Penayangan Film “Sampai Nanti, Hanna!”
Perubahan Struktural Disperkim Sukabumi, Agus Suherman Siap Emban Tugas Baru

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:47 WIB

Reses I DPRD Sukabumi: Rika Yulistina Janji Kawal Keluhan Warga Cisolok

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:31 WIB

Resmi! Asep Japar dan Andreas Pimpin Sukabumi 2025-2030, DPRD Percepat Administrasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 00:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Transisi Kepemimpinan, Ini Keputusan Rapat Paripurna 6 Februari 2025

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:14 WIB

Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Penggusuran, Desak Hak Warga Segera Dipenuhi

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:56 WIB

Anggota DPRD Paoji Nurjaman Gelar Reses di Pabuaran, Serap Aspirasi Warga

Berita Terbaru