FORUM SUKABUMI – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai langkah mempercepat penuntasan sisa 360 hektare kawasan kumuh hingga target tahun 2030.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan pemerintah daerah saat ini belum berencana menetapkan kawasan kumuh baru. Prioritas utama diarahkan pada penyelesaian kawasan kumuh yang telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.
“Sampai hari ini kita belum sampai ke arah perencanaan penambahan. Kita masih fokus di sisa yang harus kita selesaikan. Ada 360 hektare sisa kewenangan yang ada di kabupaten, provinsi, dan juga pusat untuk kita selesaikan tuntas sampai 2030,” kata Sendi.
Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan saat ini lebih menitikberatkan pada pencegahan agar wilayah yang berpotensi kumuh tidak mengalami penurunan kualitas lingkungan. Sementara kawasan yang telah ditetapkan sebagai permukiman kumuh akan menjadi prioritas intervensi agar kualitasnya meningkat.
Menurut Sendi, penyusunan Raperda tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas kebutuhan regulasi yang diharapkan mampu mendukung pemerataan pembangunan di seluruh Kabupaten Sukabumi. Selama ini kawasan kumuh baru ditetapkan di tujuh kecamatan, sementara Kabupaten Sukabumi memiliki 47 kecamatan dengan karakteristik wilayah yang sebagian memiliki indikator serupa.
Ia menyebut regulasi baru nantinya tidak hanya mengatur pola peningkatan kualitas kawasan kumuh, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan sehingga pembangunan dapat berlangsung lebih merata di seluruh wilayah.
Dalam penyusunannya, Disperkim juga menyiapkan skema pembiayaan yang tidak hanya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah. Raperda tersebut akan menjadi dasar hukum untuk membangun kemitraan strategis dengan sektor swasta maupun masyarakat dalam mendukung program penanganan kawasan kumuh.
Sendi mengatakan pola kolaborasi tersebut sebenarnya telah berjalan pada sejumlah pembangunan kawasan perumahan yang mendapat dukungan dari pihak swasta. Ke depan, model kerja sama serupa akan terus diperkuat agar target penuntasan kawasan kumuh pada 2030 dapat tercapai.
Selain mengatur aspek pembiayaan, Raperda juga akan memuat ketentuan teknis penanganan kawasan kumuh, mulai dari penetapan bangunan, pemetaan wilayah, kondisi lingkungan, hingga pemetaan potensi sosial, kondisi masyarakat, dan profil desa sebagai dasar penyusunan program penanganan yang lebih tepat sasaran.***








Komentar