FORUM SUKABUMI – Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Penegasan itu disampaikan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah 308 pejabat eselon III/a, III/b, dan IV di Alun-alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam mutasi dan rotasi tersebut, Arianja Hasbulwafi, ST., dipercaya menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya, Arianja menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi.
Penempatan Arianja diharapkan dapat memperkuat tata kelola internal Dinas Perkim, terutama dalam koordinasi antarbidang, administrasi pemerintahan, serta mendukung kelancaran program di sektor perumahan dan permukiman.
Bupati Asep meminta para pejabat yang mendapat amanah baru agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Ia bahkan menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi berupa demosi kepada pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya.
“Kalau tidak andal, saya akan melakukan demosi,” tegas Asep.
Menurut Asep, langkah tegas tersebut telah diterapkan selama kepemimpinannya. Ia menyebut sekitar lima pejabat telah didemosi, sementara beberapa pegawai lainnya dikenakan sanksi pemecatan karena pelanggaran disiplin.
Asep menekankan bahwa seluruh ASN memiliki tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, orientasi kerja aparatur harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
“ASN adalah pelayan masyarakat. Jadi hari ini, raja itu masyarakat. Masyarakat adalah raja yang betul-betul harus dilayani dengan baik oleh kita,” ujarnya.
Terkait proses mutasi dan rotasi, Asep memastikan penetapan jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit. Pertimbangan yang digunakan mencakup kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, serta integritas masing-masing ASN.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak dilakukan melalui praktik transaksional.
“Tidak ada jual beli jabatan di pemerintah daerah. Tidak ada titip-titip menitip, dan tidak ada kompromi transaksional dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Asep menjelaskan, keputusan akhir mengenai penempatan pejabat merupakan hasil dari tahapan yang telah dilakukan sesuai regulasi manajemen ASN. Ia menyebut keputusan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.
“Keputusan akhir yang saya ambil sebagai Bupati adalah bentuk pertanggungjawaban konstitusional dan moral saya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan warga Kabupaten Sukabumi untuk memastikan bahwa orang yang tepat duduk di posisi yang tepat,” katanya.
Kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, Asep berpesan agar tetap menjaga disiplin, integritas, serta memegang teguh nilai-nilai ASN BerAKHLAK. Mereka juga diminta tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik. Justru dalam keterbatasan inilah kapasitas kepemimpinan, integritas dan kreativitas kita diuji,” pungkasnya.***








Komentar