FORUM SUKABUMI – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan operasional menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam audiensi bersama sejumlah perangkat daerah yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/5/2026), dewan menyoroti adanya tower telekomunikasi yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Audiensi tersebut dihadiri oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satpol PP. Namun, salah satu perusahaan provider yang diduga belum menempuh proses perizinan SLF tidak menghadiri undangan Komisi II DPRD.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas laporan dari LSM Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Palabuhanratu terkait dugaan pelanggaran perizinan tower telekomunikasi.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami menindaklanjuti laporan terkait perusahaan provider yang belum memiliki SLF. Padahal dalam Peraturan Pemerintah sudah jelas mengatur setiap menara penyedia layanan jaringan internet wajib berizin,” ujar Hamzah.
Ia menegaskan seluruh perusahaan menara telekomunikasi wajib melengkapi perizinan, terutama Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut berpotensi merugikan pemerintah daerah dan masyarakat.
Selain persoalan perizinan, Komisi II DPRD juga menyoroti minimnya kontribusi sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dinilai belum berjalan optimal dan cenderung hanya bersifat administratif.
“Perusahaan jangan hanya sekadar memenuhi administrasi di atas kertas, tapi mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat sekitar,” katanya.
Hamzah menambahkan, pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan dapat dikenai teguran hingga penghentian operasional apabila tidak memenuhi syarat perizinan.
“Bahkan bisa sampai ditutup jika izinnya belum lengkap,” tegasnya.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi juga mendesak DPMPTSP segera mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan. Jika tidak ada langkah konkret, persoalan tersebut akan dibawa ke pimpinan DPRD.
Sementara itu, Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan yang akrab disapa Babam, menekankan pentingnya tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel agar hak masyarakat tidak terabaikan dalam aktivitas investasi.
“Kami mendorong perusahaan provider segera melengkapi administrasi agar operasional tower berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Babam juga menyoroti penyewaan lahan aset Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kepada perusahaan provider menara telekomunikasi. Nilai kontrak sewa lahan tersebut disebut mencapai sekitar Rp300 juta dan diperkirakan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sekitar Rp274 juta setelah dipotong pajak.
Namun demikian, penggunaan dana hasil penyewaan aset desa tersebut dinilai belum transparan.
Ke depan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan kembali menyurati DPMPTSP guna memastikan adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.
“Persoalan ini akan kita kawal terus hingga perusahaan benar-benar mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi. Kami juga menuntut transparansi Pemerintah Desa Citepus atas pengelolaan uang hasil menyewakan aset desa kepada perusahaan penyedia layanan jaringan internet,” pungkasnya.***






