Sosialisasi Aturan Pengelolaan Keuangan Desa 2025, DPMD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Pentingnya Transparansi

- Admin

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Forumsukabumi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi terkait regulasi terbaru pengelolaan keuangan desa dalam rangka menyambut tahun anggaran 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis (9/1/2025) dan diikuti oleh seluruh perwakilan kecamatan serta pemerintah desa se-Kabupaten Sukabumi.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.

Kedua regulasi tersebut mengatur prioritas penggunaan dana desa, pagu anggaran, serta sumber dana tambahan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari APBD.

Deviana, anggota Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, menyampaikan bahwa perubahan regulasi dari kementerian merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Regulasi dari Kementerian selalu diperbarui, sehingga pemerintah desa perlu memahami aturan baru ini agar pengelolaan dana desa berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Deviana.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan pentingnya penerapan aturan tersebut dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa.

Ia mengingatkan bahwa dana transfer ke desa harus dialokasikan dan dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.

“Pengelolaan keuangan desa harus mematuhi seluruh ketentuan dari sisi perencanaan, penganggaran APBDes, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dengan begitu, seluruh proses dapat memenuhi prinsip taat aturan, prosedur, serta administrasi,” tegas Gun Gun.

DPMD Kabupaten Sukabumi berharap regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan optimal oleh pemerintah desa demi tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa pada tahun 2025.***

Berita Terkait

Seren Taun ke-658 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati Sukabumi: Bukti Keteguhan Melestarikan Warisan Budaya
Buka PBAK Universitas Madani Nusantara, Bupati Optimis Sukabumi Mubarakah Bisa Terwujud
Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Wakil Bupati Bacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi
Bupati Sukabumi Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD
Paripurna DPRD Sukabumi, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027
Sekda Tutup Event Panahan Berkuda di Nyalindung, Diharapkan Jadi Kegiatan Berkala
Pengurus FSKS se-Kabupaten Sukabumi Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dilantik
Pemkab Sukabumi Terus Perkuat Jaminan Kesehatan Masyarakat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Seren Taun ke-658 Kasepuhan Gelar Alam, Bupati Sukabumi: Bukti Keteguhan Melestarikan Warisan Budaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Buka PBAK Universitas Madani Nusantara, Bupati Optimis Sukabumi Mubarakah Bisa Terwujud

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Wakil Bupati Bacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 30 September 2026 - 19:23 WIB

Paripurna DPRD Sukabumi, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027

Berita Terbaru