Sosialisasi Aturan Pengelolaan Keuangan Desa 2025, DPMD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Pentingnya Transparansi

- Admin

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forumsukabumi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi terkait regulasi terbaru pengelolaan keuangan desa dalam rangka menyambut tahun anggaran 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis (9/1/2025) dan diikuti oleh seluruh perwakilan kecamatan serta pemerintah desa se-Kabupaten Sukabumi.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga :  Aksi Guru Honorer di Setda Sukabumi: Komisi IV DPRD Siap Dorong Solusi Konkret

Kedua regulasi tersebut mengatur prioritas penggunaan dana desa, pagu anggaran, serta sumber dana tambahan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari APBD.

Deviana, anggota Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, menyampaikan bahwa perubahan regulasi dari kementerian merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Resmi Dilantik! Pengurus IBI Baru & Program Kesehatan Gratis Siap Guncang Sukabumi!

“Regulasi dari Kementerian selalu diperbarui, sehingga pemerintah desa perlu memahami aturan baru ini agar pengelolaan dana desa berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Deviana.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan pentingnya penerapan aturan tersebut dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa.

Ia mengingatkan bahwa dana transfer ke desa harus dialokasikan dan dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Cegah Pohon Tumbang, Disperkim Sukabumi Gencarkan Pemangkasan di Palabuhanratu

“Pengelolaan keuangan desa harus mematuhi seluruh ketentuan dari sisi perencanaan, penganggaran APBDes, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dengan begitu, seluruh proses dapat memenuhi prinsip taat aturan, prosedur, serta administrasi,” tegas Gun Gun.

DPMD Kabupaten Sukabumi berharap regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan optimal oleh pemerintah desa demi tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa pada tahun 2025.***

Berita Terkait

Pelepasan Haji Kloter 56: Semangat Ibadah dan Peran Daerah Jadi Sorotan
Menuju Wistara Paripurna: Sukabumi Perkuat Sinergi Demi Predikat Kota Sehat Nasional
Jalan Nasional Tergenang, Wabup Andreas Tinjau Dampak Banjir dan Soroti Izin Tambang
Empat Calon Berebut Kursi Ketua, Musda KNPI Sukabumi Resmi Dibuka Bupati
Bupati Sukabumi Jawab Pandangan Fraksi, RPJMD 2025–2029 Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan
Konsisten Kelola Keuangan, Sukabumi Pertahankan Predikat WTP 2024
STQ Resmi Digelar di Ponpes Darul Huffah, Pemkab Kukuhkan Komitmen Bangun Karakter Bangsa
DPRD Sukabumi Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Kritisi Raperda RPJMD di Hadapan Wabup

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:10 WIB

Pelepasan Haji Kloter 56: Semangat Ibadah dan Peran Daerah Jadi Sorotan

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:25 WIB

Menuju Wistara Paripurna: Sukabumi Perkuat Sinergi Demi Predikat Kota Sehat Nasional

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:37 WIB

Jalan Nasional Tergenang, Wabup Andreas Tinjau Dampak Banjir dan Soroti Izin Tambang

Senin, 26 Mei 2025 - 15:03 WIB

Bupati Sukabumi Jawab Pandangan Fraksi, RPJMD 2025–2029 Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:23 WIB

Konsisten Kelola Keuangan, Sukabumi Pertahankan Predikat WTP 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!