Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam, Tuntut Hukuman Maksimal

- Admin

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forumsukabumi.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, menyatakan sikap tegas terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa Septian (37), seorang satpam asal Palabuhanratu, Sukabumi, yang ditemukan tewas mengenaskan di tempatnya bekerja di Jl. Lawang Gintung, Kota Bogor.

Hamzah, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berjanji akan mengawal kasus ini hingga selesai di pengadilan. Ia menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati.

Baca Juga :  Sinergi Pendidikan Jadi Sorotan, Sukabumi Tandatangani Komitmen di Momentum Hardiknas 2025

“Kami turut berduka cita atas kehilangan ini. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan kesabaran. Almarhum wafat saat menjalankan tugasnya mencari nafkah untuk keluarga. Insya Allah, ia termasuk ahli jannah,” ujar Hamzah saat mengunjungi rumah duka, Sabtu dini hari (18/1/2025).

Hamzah meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Bogor, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga :  Swasembada Pangan Dimulai dari Sukabumi? Ini Strategi Jitu Pemda dan Kementan!

“Saya minta kepada Kapolresta Bogor, Bapak Eko, untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini adalah ujian besar bagi penegakan hukum, dan masyarakat Kabupaten Sukabumi membutuhkan keadilan,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Hamzah juga menekankan pentingnya perhatian terhadap keluarga korban. Septian diketahui meninggalkan empat anak, termasuk seorang anak kandung yang masih berusia enam tahun.

“Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama, termasuk pemerintah daerah. Kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.

Baca Juga :  RKPD Kabupaten Sukabumi 2026 Dimulai, Fokus pada Sinergi dan Inovasi Lintas Sektor

Hamzah menyebut kasus ini termasuk tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Jika terbukti ada unsur perencanaan, pelaku dapat dikenakan hukuman mati.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami di DPRD akan terus mengawal hingga ada keadilan untuk almarhum dan keluarganya,” ujarnya menutup pernyataan.***

Berita Terkait

Swasembada Pangan Dimulai dari Sukabumi? Ini Strategi Jitu Pemda dan Kementan!
Satgas Anti-Preman Dibentuk! 27 Daerah di Jabar Bergerak Serentak, Sukabumi Sudah Mulai Bertindak!
Biaya Pilkada 2029 Membengkak? Ini Langkah Mengejutkan Pemkab Sukabumi!
Disperkim Siap Wujudkan Hunian Berkah dan Infrastruktur Terpadu dalam RPJMD 2025–2029
Dukung Visi Mubarakah, Disperkim Fokus pada Rumah Sakinah dan Tumaninah
Menuju Kabupaten Layak Anak, Sukabumi Tunjukkan Komitmen Penuh Perlindungan Anak
Resmi Diumumkan! 11 Program Unggulan Sukabumi yang Bisa Ubah Wajah Daerah dalam 5 Tahun
DPMD Kabupaten Sukabumi Dorong Perangkat Desa Aktif Sukseskan Program Sukabumi Nyaah Ka Indung

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:40 WIB

Swasembada Pangan Dimulai dari Sukabumi? Ini Strategi Jitu Pemda dan Kementan!

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:27 WIB

Satgas Anti-Preman Dibentuk! 27 Daerah di Jabar Bergerak Serentak, Sukabumi Sudah Mulai Bertindak!

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:24 WIB

Biaya Pilkada 2029 Membengkak? Ini Langkah Mengejutkan Pemkab Sukabumi!

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:29 WIB

Disperkim Siap Wujudkan Hunian Berkah dan Infrastruktur Terpadu dalam RPJMD 2025–2029

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:26 WIB

Dukung Visi Mubarakah, Disperkim Fokus pada Rumah Sakinah dan Tumaninah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!