DPRD Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak, Cegah Sanksi Penundaan Dana Pusat

- Admin

Jumat, 11 April 2025 - 14:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPRD Sukabumi bahas perubahan Perda PDRD untuk selaras dengan regulasi nasional. | Humas DPRD

DPRD Sukabumi bahas perubahan Perda PDRD untuk selaras dengan regulasi nasional. | Humas DPRD

FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025, Kamis (10/04/2025), dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Raperda yang disusun sebagai respons terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Regulasi nasional tersebut menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan pajak dan retribusi di daerah. Oleh karena itu, penyesuaian perlu dilakukan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wakil Bupati.

Adapun poin penting dalam Raperda tersebut mencakup:

Penyederhanaan tarif PBB-P2 untuk meningkatkan kemudahan dan transparansi.

Penyesuaian PBJT untuk UMKM agar meringankan beban pelaku usaha kecil.

Klasifikasi tarif PBJT tenaga listrik berdasarkan daya konsumsi.

Penghapusan aturan yang tumpang tindih untuk efisiensi regulasi.

Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016 terkait retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Penyesuaian rincian retribusi jasa dan perizinan sesuai kondisi terkini.

Wakil Bupati juga menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Raperda, mengingat ada tenggat waktu 15 hari kerja untuk merevisi Perda setelah diterbitkannya hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Keterlambatan dapat berdampak pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap DPRD segera membahas Raperda ini demi menciptakan regulasi yang lebih adaptif, efektif, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.***

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Disahkan Menjadi Perda
Kepengurusan Baru KORMI Dikukuhkan, DPRD Titip Harapan Besar untuk Olahraga Masyarakat
DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Syukuran Nelayan Desa Ciwaru ke-69 Tahun 2026
Ketua DPRD Sukabumi Pastikan Aspirasi HMI Dikawal hingga Pemerintah Pusat
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Junajah Jajah Nurdiansyah Resmi Bertugas di Komisi I
Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda APBD 2025
F-PKB DPRD Sukabumi: Opini WTP Harus Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Masyarakat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:22 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Disahkan Menjadi Perda

Senin, 20 Juli 2026 - 15:59 WIB

Kepengurusan Baru KORMI Dikukuhkan, DPRD Titip Harapan Besar untuk Olahraga Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:02 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Syukuran Nelayan Desa Ciwaru ke-69 Tahun 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 16:53 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Pastikan Aspirasi HMI Dikawal hingga Pemerintah Pusat

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:20 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan

Berita Terbaru