DPRD Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak, Cegah Sanksi Penundaan Dana Pusat

- Admin

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi bahas perubahan Perda PDRD untuk selaras dengan regulasi nasional. | Humas DPRD

i

DPRD Sukabumi bahas perubahan Perda PDRD untuk selaras dengan regulasi nasional. | Humas DPRD

FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025, Kamis (10/04/2025), dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Raperda yang disusun sebagai respons terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Regulasi nasional tersebut menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan pajak dan retribusi di daerah. Oleh karena itu, penyesuaian perlu dilakukan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wakil Bupati.

Adapun poin penting dalam Raperda tersebut mencakup:

Penyederhanaan tarif PBB-P2 untuk meningkatkan kemudahan dan transparansi.

Penyesuaian PBJT untuk UMKM agar meringankan beban pelaku usaha kecil.

Klasifikasi tarif PBJT tenaga listrik berdasarkan daya konsumsi.

Penghapusan aturan yang tumpang tindih untuk efisiensi regulasi.

Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016 terkait retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Penyesuaian rincian retribusi jasa dan perizinan sesuai kondisi terkini.

Wakil Bupati juga menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Raperda, mengingat ada tenggat waktu 15 hari kerja untuk merevisi Perda setelah diterbitkannya hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Keterlambatan dapat berdampak pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap DPRD segera membahas Raperda ini demi menciptakan regulasi yang lebih adaptif, efektif, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.***

Berita Terkait

Bupati Asep Japar Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD
Anang: Semangat Kartini Harus Diterjemahkan dalam Aksi Nyata untuk Perempuan
Antusias Warga Tinggi, 250 Paket Takjil dan Sembako dari Rika Yulistina Ludes Dibagikan di Dua Kecamatan
Kepedulian Sosial Anggota DPRD Sukabumi, Hamzah Gurnita Salurkan Bantuan untuk Yatim dan Lansia di Cidadap
Aksi Nyata di Bulan Suci, Hamzah Gurnita Salurkan Bantuan dan Dorong Program Rakyat di Simpenan
DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Prakarsa tentang Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran
Junajah Jajah Nurdiansyah Salurkan Bantuan untuk Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi
DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Perizinan Usaha

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:22 WIB

Bupati Asep Japar Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 15:20 WIB

Anang: Semangat Kartini Harus Diterjemahkan dalam Aksi Nyata untuk Perempuan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:57 WIB

Antusias Warga Tinggi, 250 Paket Takjil dan Sembako dari Rika Yulistina Ludes Dibagikan di Dua Kecamatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:36 WIB

Kepedulian Sosial Anggota DPRD Sukabumi, Hamzah Gurnita Salurkan Bantuan untuk Yatim dan Lansia di Cidadap

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:19 WIB

Aksi Nyata di Bulan Suci, Hamzah Gurnita Salurkan Bantuan dan Dorong Program Rakyat di Simpenan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!