FORUM SUKABUMI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (22/6/2026).
Melalui juru bicaranya, Aang Erlan Hudaya, F-PKB mengapresiasi berbagai capaian Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 12 tahun berturut-turut.
Meski demikian, F-PKB menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai keberhasilan administratif dan akuntansi semata. Menurut Aang, opini WTP harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Raihan WTP tidak boleh hanya dipahami sebagai keberhasilan administratif dan akuntansi, tetapi harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan antarwilayah,” ujar Aang Erlan Hudaya dalam rapat paripurna.
Selain menyoroti capaian WTP, F-PKB juga mencermati realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025 yang berhasil melampaui target. Kendati demikian, fraksi tersebut menilai ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi sehingga diperlukan berbagai terobosan guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dalam pembahasan Raperda Desa, F-PKB menekankan pentingnya peran desa sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Untuk itu, tata kelola pemerintahan desa dinilai perlu diperkuat melalui peningkatan transparansi, kapasitas aparatur, serta optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sementara itu, terkait Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, F-PKB meminta agar penanganan dilakukan secara komprehensif berbasis data yang akurat dan terintegrasi dengan program pengentasan kemiskinan.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap Raperda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. F-PKB menilai regulasi tersebut mendesak untuk segera diperkuat mengingat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sukabumi masih tergolong tinggi.
Berdasarkan data pemerintah daerah, sepanjang tahun 2025 tercatat 239 korban perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan dan penanganan, termasuk 71 perempuan dewasa.
Menurut Aang, kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan secara nyata. Ia menegaskan bahwa regulasi yang disahkan harus diikuti dengan dukungan anggaran, penguatan kelembagaan, serta program berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pada akhir penyampaiannya, F-PKB menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya melalui panitia khusus DPRD.
F-PKB berharap seluruh proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, adil, dan mubarakah.***







