DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

- Admin

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi bahas pertanggungjawaban APBD 2024 dan bentuk Badan Anggaran

i

DPRD Sukabumi bahas pertanggungjawaban APBD 2024 dan bentuk Badan Anggaran

FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (20/6/2025) di ruang rapat utama DPRD.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Sukabumi Sampaikan Tanggapan Fraksi DPRD

Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh melalui penguatan sektor-sektor strategis dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menanggapi catatan dari BPK RI, ia menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti setiap temuan sebagai bagian dari proses evaluasi yang berkelanjutan.

“Anggaran harus mendukung program prioritas RPJMD, menghindari belanja tidak produktif, serta memastikan efektivitas dan efisiensi,” tegas Bupati.

Penetapan Badan Anggaran DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa penunjukan Badan Anggaran DPRD sebagai tim pembahas Raperda merupakan amanat dari Pasal 15 dan 19 PP Nomor 1 Tahun 2018 serta Pasal 17 dan 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada 30 April 2025, DPRD menyepakati bahwa pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran. Hal ini menandai dimulainya tahap evaluasi mendalam terhadap penggunaan APBD 2024.***

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Rencana Kerja dan Perubahan Propemperda 2025
Jalan Pelita–Jayanti Kerap Rusak, Komisi II DPRD Dorong Solusi Cor Beton
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasi ke Dispora Kota Bogor Bahas Penguatan Kebijakan Keolahragaan
Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Dorong Inovasi Pembiayaan Daerah, Ketua DPRD Hadiri Sarasehan Strategis MPR RI di Bandung
Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat untuk Umat
Junajah Jajah Nurdiansyah Apresiasi Bareti Cup Buniwangi 2025, Sebut Desa Punya Potensi Besar dalam Pembinaan Olahraga

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:12 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Rencana Kerja dan Perubahan Propemperda 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:50 WIB

Jalan Pelita–Jayanti Kerap Rusak, Komisi II DPRD Dorong Solusi Cor Beton

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:26 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasi ke Dispora Kota Bogor Bahas Penguatan Kebijakan Keolahragaan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:23 WIB

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:56 WIB

Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!