DPMD Kabupaten Sukabumi: Tujuh Desa Dipimpin PJS, PAW Tunggu Keputusan Kemendagri

- Admin

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forumsukabumi.com – Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Sukabumi saat ini dipimpin oleh Penjabat Sementara (PJS) menyusul kekosongan jabatan kepala desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah, mengungkapkan kekosongan ini terjadi karena enam kepala desa meninggal dunia dan satu kepala desa mengundurkan diri.

Ketujuh desa tersebut adalah Desa Mangunjaya dan Desa Mekarmukti di Kecamatan Waluran, Desa Pawenang di Kecamatan Nagrak, Desa Cijalingan di Kecamatan Cicantayan, Desa Kalibunder dan Desa Cimahpar di Kecamatan Kalibunder, serta Desa Sukamanah di Kecamatan Gegerbitung.

“Untuk proses Pemilihan Antar Waktu (PAW), kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini ada dua surat edaran terkait pelaksanaan PAW,” ujar Hodan kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Surat pertama menyatakan PAW dapat dilaksanakan setelah Pilkada berakhir pada awal Januari 2025.

Namun, untuk Kabupaten Sukabumi, proses tersebut harus menunggu penyelesaian gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diperkirakan rampung pada Maret 2025, bertepatan dengan pelantikan kepala daerah terpilih.

Surat edaran kedua, yang diterbitkan pada Juni 2024, menyebutkan pelaksanaan PAW harus menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam upaya menjaga stabilitas, Hodan menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga di desa yang dipimpin PJS.

“Kami meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami situasi dan dapat menjaga stabilitas di desa masing-masing,” jelasnya.

Pemkab Sukabumi berharap keputusan dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan agar proses demokrasi di tingkat desa dapat kembali berjalan normal.***

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Resmikan Gedung MUI, Dorong Jadi Pusat Syiar Islam dan Pemersatu Umat
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sukabumi Ajak Masyarakat Perkuat Komitmen Kebangsaan
100 ASN Kabupaten Sukabumi Ikuti Fun Run 5 Km di Palabuhanratu, Sosialisasikan Road to ASN Run 2026
Pemkab Sukabumi Bentuk Pokja BSAN untuk Wujudkan Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan
Pemkab Sukabumi Salurkan Daging Kurban dari Laznas Bakrie Amanah untuk Warga
Bupati Sukabumi Tekankan Transparansi dan Non-Diskriminasi dalam SPMB 2026
Gerakan Panen Padi, Bupati Tegaskan Ciemas Jadi Penopang Swasembada Pangan Sukabumi
Perwosi Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik, Bupati Dorong Peran Aktif Wujudkan Masyarakat Sehat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:03 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Gedung MUI, Dorong Jadi Pusat Syiar Islam dan Pemersatu Umat

Senin, 1 Juni 2026 - 11:26 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sukabumi Ajak Masyarakat Perkuat Komitmen Kebangsaan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:29 WIB

100 ASN Kabupaten Sukabumi Ikuti Fun Run 5 Km di Palabuhanratu, Sosialisasikan Road to ASN Run 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Sukabumi Bentuk Pokja BSAN untuk Wujudkan Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:23 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Transparansi dan Non-Diskriminasi dalam SPMB 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!