Disperkim Kabupaten Sukabumi Perketat Izin Bangunan Peternakan

- Admin

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disperkim Sukabumi perketat izin bangunan peternakan. | Istimewa

i

Disperkim Sukabumi perketat izin bangunan peternakan. | Istimewa

FORUM SUKABUMI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pendirian bangunan untuk usaha peternakan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Hal ini menyusul upaya pengetatan persetujuan bangunan gedung (PBG), khususnya pada sektor peternakan.

Sekretaris Disperkim, Herdiawan Waryadi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar di Aula Sekretariat Daerah pada Senin, 5 Mei 2025, yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

“Kami akan lebih selektif dalam pemberian izin, khususnya dari aspek tata ruang. Ini penting untuk menjamin keberlanjutan kawasan serta kenyamanan warga sekitar,” ujar Herdiawan saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa pengetatan ini bukan tanpa dasar hukum. Disperkim akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 116 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penertiban. Sementara untuk PBG, pelaksanaan akan mengikuti ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022.

“Langkah ini sekaligus menjadi bentuk konsistensi penerapan regulasi yang berlaku, agar pembangunan tetap terkendali dan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Hari Guru Nasional 2025, DPRD Sukabumi Beri Penghormatan untuk Para Pendidik
Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Komisi II untuk Raperda Kebakaran
DPRD Sukabumi Bahas Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kebakaran
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Delapan Raperda Strategis Tahun 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Raperda PATANJALA sebagai Upaya Pelestarian Budaya dan Lingkungan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-40 Tahun Sidang 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 13 Raperda dalam Propemperda Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:52 WIB

Hari Guru Nasional 2025, DPRD Sukabumi Beri Penghormatan untuk Para Pendidik

Jumat, 14 November 2025 - 14:07 WIB

Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Komisi II untuk Raperda Kebakaran

Kamis, 13 November 2025 - 15:32 WIB

DPRD Sukabumi Bahas Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Kamis, 13 November 2025 - 14:05 WIB

Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 18:05 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Delapan Raperda Strategis Tahun 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!