Disperkim Kabupaten Sukabumi Perketat Izin Bangunan Peternakan

- Admin

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disperkim Sukabumi perketat izin bangunan peternakan. | Istimewa

i

Disperkim Sukabumi perketat izin bangunan peternakan. | Istimewa

FORUM SUKABUMI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pendirian bangunan untuk usaha peternakan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Hal ini menyusul upaya pengetatan persetujuan bangunan gedung (PBG), khususnya pada sektor peternakan.

Sekretaris Disperkim, Herdiawan Waryadi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar di Aula Sekretariat Daerah pada Senin, 5 Mei 2025, yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Seluruh Desa dan Kelurahan Bentuk Koperasi Merah Putih, DPMD Sukabumi: Ini Strategi Kemandirian Ekonomi

“Kami akan lebih selektif dalam pemberian izin, khususnya dari aspek tata ruang. Ini penting untuk menjamin keberlanjutan kawasan serta kenyamanan warga sekitar,” ujar Herdiawan saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga :  Jujun Juaeni Ajak Perangkat Daerah Solid, Sukabumi Bidik Wistara Paripurna KKS

Ia menjelaskan bahwa pengetatan ini bukan tanpa dasar hukum. Disperkim akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 116 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penertiban. Sementara untuk PBG, pelaksanaan akan mengikuti ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2024 dan Dana Cadangan Pilkada 2029

“Langkah ini sekaligus menjadi bentuk konsistensi penerapan regulasi yang berlaku, agar pembangunan tetap terkendali dan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Menuju Pembangunan Inklusif, Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan Anggaran dan RPJMD Berbasis Akuntabilitas
Bupati Asep Japar Tekankan Efisiensi Anggaran dalam Perubahan KUA-PPAS 2025
Paripurna ke-25 DPRD Sukabumi Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025 dan Realisasi Semester I APBD
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 di Pendopo Sukabumi
TMMD ke-125, Aula A.H. Nasution, H. Usep, pembangunan desa, Mabes TNI AD,
Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakor KPK Bahas Sinergi Pemberantasan Korupsi Daerah
Transparansi APBD dan Kesiapan Pilkada: Dua Raperda Disepakati dalam Paripurna Sukabumi
DPRD Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2024 dan Dana Cadangan Pilkada 2029

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 19:39 WIB

Menuju Pembangunan Inklusif, Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan Anggaran dan RPJMD Berbasis Akuntabilitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:17 WIB

Bupati Asep Japar Tekankan Efisiensi Anggaran dalam Perubahan KUA-PPAS 2025

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:02 WIB

Paripurna ke-25 DPRD Sukabumi Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025 dan Realisasi Semester I APBD

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:33 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 di Pendopo Sukabumi

Kamis, 10 Juli 2025 - 02:30 WIB

TMMD ke-125, Aula A.H. Nasution, H. Usep, pembangunan desa, Mabes TNI AD,

Berita Terbaru

error: Content is protected !!