FORUM SUKABUMI – Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Legislasi Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, sepuluh Raperda merupakan prakarsa DPRD, sementara sembilan lainnya merupakan usulan eksekutif. Seluruh Raperda tersebut ditargetkan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif tahun ini melalui rapat paripurna DPRD.
Dalam rangka percepatan pembahasan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk BPKAD, Bapenda, Disdagin, Disdamkarmat, Bapelitbangda, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan bahwa pembahasan terhadap belasan Raperda dari prakarsa legislatif dan usulan eksekutif telah dimulai.
“Tahun ini juga ada lima Raperda yang akan disahkan menjadi Perda reguler. Target kita bisa menyelesaikan semua Raperda ini. Kita butuh komitmen dari perangkat daerah dan DPRD untuk merampungkannya,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Menurut Bayu, tidak ada kendala berarti dalam pembahasan, meski ada tantangan dalam melanjutkan Raperda sisa tahun sebelumnya, terutama bagi anggota DPRD baru yang masih dalam tahap adaptasi.
Ia menekankan pentingnya kesiapan perangkat daerah, baik dari sisi anggaran maupun waktu pelaksanaan rapat, agar proses legislasi berjalan sesuai jadwal.
Bapemperda berkomitmen memastikan seluruh Raperda dapat dibahas tepat waktu dengan koordinasi yang solid antarinstansi.
“Kolaborasi yang baik antara DPRD dan perangkat daerah menjadi kunci sukses dalam menyelesaikan Propemperda 2025,” pungkasnya.***