DPMD Kabupaten Sukabumi: Tujuh Desa Dipimpin PJS, PAW Tunggu Keputusan Kemendagri

- Admin

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Forumsukabumi.com – Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Sukabumi saat ini dipimpin oleh Penjabat Sementara (PJS) menyusul kekosongan jabatan kepala desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah, mengungkapkan kekosongan ini terjadi karena enam kepala desa meninggal dunia dan satu kepala desa mengundurkan diri.

Ketujuh desa tersebut adalah Desa Mangunjaya dan Desa Mekarmukti di Kecamatan Waluran, Desa Pawenang di Kecamatan Nagrak, Desa Cijalingan di Kecamatan Cicantayan, Desa Kalibunder dan Desa Cimahpar di Kecamatan Kalibunder, serta Desa Sukamanah di Kecamatan Gegerbitung.

“Untuk proses Pemilihan Antar Waktu (PAW), kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini ada dua surat edaran terkait pelaksanaan PAW,” ujar Hodan kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Surat pertama menyatakan PAW dapat dilaksanakan setelah Pilkada berakhir pada awal Januari 2025.

Namun, untuk Kabupaten Sukabumi, proses tersebut harus menunggu penyelesaian gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diperkirakan rampung pada Maret 2025, bertepatan dengan pelantikan kepala daerah terpilih.

Surat edaran kedua, yang diterbitkan pada Juni 2024, menyebutkan pelaksanaan PAW harus menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam upaya menjaga stabilitas, Hodan menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga di desa yang dipimpin PJS.

“Kami meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami situasi dan dapat menjaga stabilitas di desa masing-masing,” jelasnya.

Pemkab Sukabumi berharap keputusan dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan agar proses demokrasi di tingkat desa dapat kembali berjalan normal.***

Berita Terkait

Tak Sekadar Perayaan, Bupati Sukabumi Ingin Hari Nelayan Minajaya Jadi Titik Balik Ekonomi Pesisir
Sekda Sukabumi Minta Komite Ekonomi Kreatif Aktif di HJKS ke-156 untuk Dorong Ekonomi Kreatif
Syukuran Hari Nelayan Ke-69 Ciwaru Jadi Ajang Pelestarian Budaya Dan Penguatan Pariwisata
Bupati Sukabumi minta APSI jadi motor penggerak peningkatan kualitas pembelajaran
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan
Pemkab Sukabumi Petakan Strategi Percepatan Target UHC Bersama Tim Percepatan Jabar
Wabup Sukabumi Hadiri Puncak Seren Taun Kasepuhan Girijaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Adat
Bupati Sukabumi Hadiri Seren Taun ke-447 Kasepuhan Sinaresmi, Tegaskan Tradisi Sarat Nilai Luhur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:29 WIB

Tak Sekadar Perayaan, Bupati Sukabumi Ingin Hari Nelayan Minajaya Jadi Titik Balik Ekonomi Pesisir

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:15 WIB

Sekda Sukabumi Minta Komite Ekonomi Kreatif Aktif di HJKS ke-156 untuk Dorong Ekonomi Kreatif

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:24 WIB

Syukuran Hari Nelayan Ke-69 Ciwaru Jadi Ajang Pelestarian Budaya Dan Penguatan Pariwisata

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Sukabumi minta APSI jadi motor penggerak peningkatan kualitas pembelajaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:20 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan

Berita Terbaru