FORUM SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang secara resmi mengangkat 78 pegawai honorer Sekretariat DPRD menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sukabumi di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kamis (4/12/2025).
Menurut Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, keputusan pengangkatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas dukungan terhadap fungsi kelembagaan legislatif.
“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas pelantikan ini. Para pegawai honorer telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas, sehingga status kepegawaian yang lebih pasti adalah bentuk penghargaan yang sangat layak,” ujarnya.
Ketua DPRD menegaskan bahwa keberadaan sumber daya manusia yang profesional sangat berpengaruh terhadap optimalisasi tiga fungsi utama DPRD, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Dengan status PPPK, kami berharap para pegawai dapat bekerja lebih terstruktur, disiplin, dan memiliki motivasi lebih tinggi dalam memberikan pelayanan teknis administratif kepada anggota DPRD maupun masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pengangkatan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN secara nasional, sekaligus langkah untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal status, tetapi juga soal peningkatan kinerja dan tanggung jawab. Dengan penataan SDM yang lebih baik, pelayanan kesekretariatan DPRD dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel,” tambahnya.
Ketua DPRD berharap para pegawai yang baru dilantik dapat menjaga komitmen, integritas, serta etika birokrasi dalam menjalankan amanah.
“Kami menekankan bahwa status baru ini harus menjadi dorongan semangat untuk bekerja lebih baik, bukan sekadar formalitas jabatan. Tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Pengangkatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer serta meningkatkan standardisasi pelayanan kelembagaan legislatif daerah.***






