Pj Kades Tanjungsari Dilantik, DPMD Pastikan Sesuai Aturan Perundangan

- Admin

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Kades Tanjungsari resmi dilantik sesuai aturan. | Ist

i

Pj Kades Tanjungsari resmi dilantik sesuai aturan. | Ist

FORUM SUKABUMI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memastikan proses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Curugkembar, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, usai menghadiri pelantikan Pj Kades yang digelar pada Kamis, 4 Juli 2025.

Menurutnya, penunjukan dilakukan menyusul pengunduran diri kepala desa sebelumnya yang telah disampaikan secara resmi dan dibubuhi materai sebagai bentuk komitmen hukum.

“Pengangkatan ini sudah mengacu pada Pasal 40 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Nuryamin pada Kamis (10/7/2025).

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa karena sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, maka Bupati Sukabumi menunjuk seorang PNS sebagai penjabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

“Prosesnya diawali dari usulan camat, lalu DPMD memfasilitasi penetapannya. Semuanya berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan,” ungkapnya.

Penjabat kepala desa yang baru akan menjalankan tugasnya selama masa transisi, dengan sistem evaluasi setiap enam bulan. Ia bertugas hingga kepala desa definitif terpilih melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

“Pj Kades memiliki kewenangan penuh sebagaimana kepala desa definitif, termasuk dalam pembangunan, pemberdayaan, pembinaan masyarakat, dan memfasilitasi pelaksanaan PAW bersama BPD,” lanjut Nuryamin.

Ia juga menegaskan bahwa proses pelantikan telah dilakukan secara resmi melalui rapat paripurna BPD, disaksikan oleh unsur perangkat daerah, Forkopimcam, tokoh masyarakat, dan lembaga desa.

Pelantikan mencakup pembacaan SK bupati, pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara, penyematan atribut jabatan, hingga serah terima jabatan.

“Dari sisi pelayanan publik, fungsi dan kewenangan Pj sama persis dengan kepala desa definitif. Tidak ada perbedaan,” tegasnya.

Meski demikian, pelaksanaan PAW belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 5 Juni 2024.

Surat tersebut meminta agar pelaksanaan Pilkades dan PAW ditunda sampai diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu regulasi turunannya sebelum dapat menggelar musyawarah desa untuk memilih kepala desa definitif,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Wabup Sukabumi Buka BK PORPROV XV Cabor Ju-Jitsu 2025, Tekankan Sportivitas Atlet
Hilman Nulhakim Resmi Menjabat Kades Pawenang Usai Dilantik Bupati Sukabumi
Rapat Konsultasi PKK Kabupaten Sukabumi 2025 Bahas Penguatan Program dan Sinergi Lintas Tingkatan
Menko PMK Resmikan Gedung Makkah dan Smart Education Center di Ponpes Assalam Puteri Sukabumi
Pelindungan Sosial Adaptif Jadi Model Baru Penanganan Pascabencana, Sukabumi Ditunjuk sebagai Percontohan Nasional
Bupati Sukabumi Tekankan Peran Strategis P3A Mitra Cai dalam Ketahanan Pangan
Hari Guru Nasional 2025, DPRD Sukabumi Beri Penghormatan untuk Para Pendidik
Wabup Sukabumi Tegaskan Pentingnya Pendidikan Karakter saat Lantik 27 Kepala Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:46 WIB

Wabup Sukabumi Buka BK PORPROV XV Cabor Ju-Jitsu 2025, Tekankan Sportivitas Atlet

Sabtu, 29 November 2025 - 17:36 WIB

Hilman Nulhakim Resmi Menjabat Kades Pawenang Usai Dilantik Bupati Sukabumi

Jumat, 28 November 2025 - 17:31 WIB

Rapat Konsultasi PKK Kabupaten Sukabumi 2025 Bahas Penguatan Program dan Sinergi Lintas Tingkatan

Kamis, 27 November 2025 - 21:33 WIB

Menko PMK Resmikan Gedung Makkah dan Smart Education Center di Ponpes Assalam Puteri Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 19:14 WIB

Pelindungan Sosial Adaptif Jadi Model Baru Penanganan Pascabencana, Sukabumi Ditunjuk sebagai Percontohan Nasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!