FORUM SUKABUMI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memastikan proses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Curugkembar, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, usai menghadiri pelantikan Pj Kades yang digelar pada Kamis, 4 Juli 2025.
Menurutnya, penunjukan dilakukan menyusul pengunduran diri kepala desa sebelumnya yang telah disampaikan secara resmi dan dibubuhi materai sebagai bentuk komitmen hukum.
“Pengangkatan ini sudah mengacu pada Pasal 40 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Nuryamin pada Kamis (10/7/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa karena sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, maka Bupati Sukabumi menunjuk seorang PNS sebagai penjabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
“Prosesnya diawali dari usulan camat, lalu DPMD memfasilitasi penetapannya. Semuanya berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan,” ungkapnya.
Penjabat kepala desa yang baru akan menjalankan tugasnya selama masa transisi, dengan sistem evaluasi setiap enam bulan. Ia bertugas hingga kepala desa definitif terpilih melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
“Pj Kades memiliki kewenangan penuh sebagaimana kepala desa definitif, termasuk dalam pembangunan, pemberdayaan, pembinaan masyarakat, dan memfasilitasi pelaksanaan PAW bersama BPD,” lanjut Nuryamin.
Ia juga menegaskan bahwa proses pelantikan telah dilakukan secara resmi melalui rapat paripurna BPD, disaksikan oleh unsur perangkat daerah, Forkopimcam, tokoh masyarakat, dan lembaga desa.
Pelantikan mencakup pembacaan SK bupati, pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara, penyematan atribut jabatan, hingga serah terima jabatan.
“Dari sisi pelayanan publik, fungsi dan kewenangan Pj sama persis dengan kepala desa definitif. Tidak ada perbedaan,” tegasnya.
Meski demikian, pelaksanaan PAW belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 5 Juni 2024.
Surat tersebut meminta agar pelaksanaan Pilkades dan PAW ditunda sampai diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Untuk saat ini, kami masih menunggu regulasi turunannya sebelum dapat menggelar musyawarah desa untuk memilih kepala desa definitif,” pungkasnya.***