DPRD Sukabumi Dukung Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar

- Admin

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi apresiasi penghapusan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Barat. | Istimewa

i

DPRD Sukabumi apresiasi penghapusan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Barat. | Istimewa

FORUM SUKABUMI – Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PPP, Andri Hidayana.

Menurut Andri, kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan administrasi kendaraan tanpa terbebani tunggakan.

“Kebijakan ini mudah-mudahan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga ke depannya tidak ada lagi tunggakan pajak kendaraan,” ujarnya kepada media, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  Erpa Aris Purnama Dorong Pemerataan dan Keadilan Pendidikan di Sukabumi pada Hardiknas 2025

Ia menilai langkah tersebut akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah. Dengan semakin banyak warga yang membayar pajak tepat waktu, pembangunan infrastruktur, khususnya jalan di Jawa Barat dan Sukabumi, dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga :  Sungai Cangehgar Meluap, Rika Yulistina Kawal Penanganan Hingga ke Provinsi

“Ini kabar baik bagi warga Sukabumi. Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dan segera memperpanjang pajak kendaraan agar tidak ada lagi tunggakan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024.

Kebijakan ini berlaku tanpa batasan tahun tunggakan dan membebaskan masyarakat serta badan usaha dari kewajiban membayar pokok serta denda pajak kendaraan di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  TPI Ciwaru Memprihatinkan, DPRD Sukabumi Desak Perbaikan Fasilitas

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa masyarakat dapat memperbarui masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.***

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Fokuskan Pembentukan Dana Pilkada, Ini Rinciannya
DPRD Sukabumi Bahas Dana Cadangan Rp120 Miliar untuk Pilbup 2029
DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong RPJMD 2025–2029 Pro Rakyat dan Berbasis Kolaborasi
Hamzah Gurnita Desak APH Audit RSUD Palabuhanratu, Pasien Keluhkan Harus Beli Obat di Luar
Reses di Simpenan, Ketua Komisi II DPRD Tegaskan Infrastruktur Jadi Prioritas Utama
Reses Ketua Komisi II DPRD Soroti Masalah Kesehatan dan Infrastruktur di Simpenan
Rumah Sakinah Jadi Prioritas RPJMD 2025–2029, Disperkim Siap Kawal Penuh
Ketua DPRD Apresiasi TMMD ke-124 di Sukaraja, Bukti Sinergi Bangun Desa

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:19 WIB

Rapat Paripurna DPRD Fokuskan Pembentukan Dana Pilkada, Ini Rinciannya

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:17 WIB

DPRD Sukabumi Bahas Dana Cadangan Rp120 Miliar untuk Pilbup 2029

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:20 WIB

Hamzah Gurnita Desak APH Audit RSUD Palabuhanratu, Pasien Keluhkan Harus Beli Obat di Luar

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:18 WIB

Reses di Simpenan, Ketua Komisi II DPRD Tegaskan Infrastruktur Jadi Prioritas Utama

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:13 WIB

Reses Ketua Komisi II DPRD Soroti Masalah Kesehatan dan Infrastruktur di Simpenan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!