DPRD Sukabumi Dukung Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar

- Admin

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi apresiasi penghapusan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Barat. | Istimewa

i

DPRD Sukabumi apresiasi penghapusan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Barat. | Istimewa

FORUM SUKABUMI – Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PPP, Andri Hidayana.

Menurut Andri, kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan administrasi kendaraan tanpa terbebani tunggakan.

“Kebijakan ini mudah-mudahan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga ke depannya tidak ada lagi tunggakan pajak kendaraan,” ujarnya kepada media, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Apresiasi Langkah KPK dalam Peluncuran IPKD MCP 2025

Ia menilai langkah tersebut akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah. Dengan semakin banyak warga yang membayar pajak tepat waktu, pembangunan infrastruktur, khususnya jalan di Jawa Barat dan Sukabumi, dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga :  Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Peresmian SPPG Palabuhanratu 2 & 3, DPRD Sukabumi Dukung Kemandirian Ekonomi Lokal

“Ini kabar baik bagi warga Sukabumi. Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dan segera memperpanjang pajak kendaraan agar tidak ada lagi tunggakan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024.

Kebijakan ini berlaku tanpa batasan tahun tunggakan dan membebaskan masyarakat serta badan usaha dari kewajiban membayar pokok serta denda pajak kendaraan di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Bukti Sudah di Tangan, Komisi IV DPRD Sukabumi Siap Bawa Kasus Pungli Pencaker ke Saber Pungli

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa masyarakat dapat memperbarui masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.***

Berita Terkait

Transparansi APBD dan Kesiapan Pilkada: Dua Raperda Disepakati dalam Paripurna Sukabumi
Bupati Sukabumi Jawab Fraksi DPRD: Fokus pada Efisiensi Anggaran dan Kenaikan PAD
LPJ APBD 2024 Disorot, Bupati Diwakili Andreas dalam Sidang Paripurna DPRD
Budi Azhar: Ratu Fresh Mart Bukti Nyata Kemandirian Ekonomi Sukabumi
DPRD Sukabumi Resmikan Ratu Fresh Mart dan SPPG, Dorong Ekonomi Lokal Bangkit
Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Peresmian SPPG Palabuhanratu 2 & 3, DPRD Sukabumi Dukung Kemandirian Ekonomi Lokal
Ketua DPRD Sukabumi: Semua Syarat Sudah Siap, Sekarang Tunggu Presiden Cabut Moratorium Pemekaran
Selangkah Lagi! Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara Dapat Lampu Hijau DPRD

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:52 WIB

Transparansi APBD dan Kesiapan Pilkada: Dua Raperda Disepakati dalam Paripurna Sukabumi

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:31 WIB

Bupati Sukabumi Jawab Fraksi DPRD: Fokus pada Efisiensi Anggaran dan Kenaikan PAD

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:33 WIB

LPJ APBD 2024 Disorot, Bupati Diwakili Andreas dalam Sidang Paripurna DPRD

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:51 WIB

Budi Azhar: Ratu Fresh Mart Bukti Nyata Kemandirian Ekonomi Sukabumi

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:49 WIB

DPRD Sukabumi Resmikan Ratu Fresh Mart dan SPPG, Dorong Ekonomi Lokal Bangkit

Berita Terbaru

error: Content is protected !!