DPRD Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak, Cegah Sanksi Penundaan Dana Pusat

- Admin

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi bahas perubahan Perda PDRD untuk selaras dengan regulasi nasional. | Humas DPRD

i

DPRD Sukabumi bahas perubahan Perda PDRD untuk selaras dengan regulasi nasional. | Humas DPRD

FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025, Kamis (10/04/2025), dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

Baca Juga :  LKPJ 2024 Disorot, Bupati Sukabumi Sambut Kritik DPRD untuk Peningkatan Kinerja

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Raperda yang disusun sebagai respons terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Regulasi nasional tersebut menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan pajak dan retribusi di daerah. Oleh karena itu, penyesuaian perlu dilakukan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wakil Bupati.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Apresiasi Langkah KPK dalam Peluncuran IPKD MCP 2025

Adapun poin penting dalam Raperda tersebut mencakup:

Penyederhanaan tarif PBB-P2 untuk meningkatkan kemudahan dan transparansi.

Penyesuaian PBJT untuk UMKM agar meringankan beban pelaku usaha kecil.

Klasifikasi tarif PBJT tenaga listrik berdasarkan daya konsumsi.

Penghapusan aturan yang tumpang tindih untuk efisiensi regulasi.

Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016 terkait retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Baca Juga :  Bukti Sudah di Tangan, Komisi IV DPRD Sukabumi Siap Bawa Kasus Pungli Pencaker ke Saber Pungli

Penyesuaian rincian retribusi jasa dan perizinan sesuai kondisi terkini.

Wakil Bupati juga menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Raperda, mengingat ada tenggat waktu 15 hari kerja untuk merevisi Perda setelah diterbitkannya hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Keterlambatan dapat berdampak pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap DPRD segera membahas Raperda ini demi menciptakan regulasi yang lebih adaptif, efektif, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.***

Berita Terkait

Paripurna DPRD Sukabumi: Fraksi-Fraksi Desak Penajaman Arah Pembangunan dalam RPJMD Baru
Raih WTP ke-11, DPRD Sukabumi Apresiasi Kinerja Pemkab dalam Pengelolaan Keuangan
Isu Pungli hingga Jaminan Sosial, HMI Desak DPRD Awasi Ketenagakerjaan di PT. Paiho
Rapat Paripurna DPRD Fokuskan Pembentukan Dana Pilkada, Ini Rinciannya
DPRD Sukabumi Bahas Dana Cadangan Rp120 Miliar untuk Pilbup 2029
DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong RPJMD 2025–2029 Pro Rakyat dan Berbasis Kolaborasi
Hamzah Gurnita Desak APH Audit RSUD Palabuhanratu, Pasien Keluhkan Harus Beli Obat di Luar
Reses di Simpenan, Ketua Komisi II DPRD Tegaskan Infrastruktur Jadi Prioritas Utama

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:11 WIB

Paripurna DPRD Sukabumi: Fraksi-Fraksi Desak Penajaman Arah Pembangunan dalam RPJMD Baru

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:08 WIB

Raih WTP ke-11, DPRD Sukabumi Apresiasi Kinerja Pemkab dalam Pengelolaan Keuangan

Senin, 19 Mei 2025 - 17:41 WIB

Isu Pungli hingga Jaminan Sosial, HMI Desak DPRD Awasi Ketenagakerjaan di PT. Paiho

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:19 WIB

Rapat Paripurna DPRD Fokuskan Pembentukan Dana Pilkada, Ini Rinciannya

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:17 WIB

DPRD Sukabumi Bahas Dana Cadangan Rp120 Miliar untuk Pilbup 2029

Berita Terbaru

error: Content is protected !!