FORUM SUKABUMI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menekankan pentingnya peran strategis Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebagai motor utama dalam mendorong kemandirian ekonomi perdesaan.
Hal tersebut disampaikan Gun Gun saat membuka Workshop Pengembangan Ekonomi BUM Desa dan LKD yang berlangsung pada Rabu (11/6/2025).
Dalam sambutannya, ia menyoroti bahwa keberadaan BUM Desa sebagai hasil transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bergulir Masyarakat sudah memasuki tahun ketiga, namun masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek legalitas dan kelembagaan.
“Dari hasil monitoring melalui SI-KOMPAK, baru 31 BUM Desa yang memiliki Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum (SPBH), tetapi masih banyak yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal legalitas adalah fondasi utama untuk pengembangan usaha,” ujar Gun Gun.
Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akurat. Berdasarkan data DPMD, hanya 24 dari 31 BUM Desa yang mencatatkan keuntungan dan mampu membagikan hasil usaha. Enam lainnya masih mengalami defisit operasional.
Namun demikian, kontribusi ekonomi yang diberikan BUM Desa cukup signifikan. Pada 2024, sebanyak Rp395,9 juta berhasil dialokasikan ke Pendapatan Asli Desa (PADes), dan lebih dari Rp2,9 miliar disalurkan untuk mendukung program sosial masyarakat.
“Capaian ini bagus, tapi masih bisa ditingkatkan jika usaha dikelola dengan visi yang jelas dan strategi yang matang,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gun Gun juga menyoroti pentingnya sinergi antara kebijakan nasional dengan arah pembangunan desa.
Ia menyebut dua program strategis yang menjadi fokus DPMD, yaitu Swasembada Pangan (SEMBADA)—pengalokasian 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan, dan pembentukan Koperasi Merah Putih untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi desa.
Gun Gun mengingatkan bahwa profesionalisme dalam pengelolaan lembaga ekonomi desa harus dijaga, termasuk menghindari rangkap jabatan antara pengelola BUM Desa dan koperasi.
“BUM Desa dan koperasi adalah entitas yang berbeda. Jangan sampai dikelola oleh orang yang sama karena rawan konflik kepentingan,” tegasnya.
Ia berharap workshop ini dapat mendorong para pengelola BUM Desa menjadi lebih adaptif, peka terhadap peluang usaha, dan berperan aktif dalam membangun ketahanan pangan serta kemandirian ekonomi desa di Kabupaten Sukabumi.***