FORUM SUKABUMI – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi menargetkan penanganan jalan rusak di wilayahnya rampung pada tahun 2026. Target tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur, khususnya di sektor jalan.
Berdasarkan data Dinas PU, total panjang jalan dengan status kabupaten mencapai 1.424,36 kilometer. Dari jumlah tersebut, 572,16 kilometer dalam kondisi baik, 290,67 kilometer tergolong sedang, 54,05 kilometer rusak ringan, dan 507,48 kilometer rusak berat.
Kerusakan jaringan jalan itu tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi. Salah satunya di ruas Jalan Parungkuda–Parakansalak–Pakuwon–Bojongpari, yang sempat diperbaiki sementara pada Oktober lalu dengan metode tambal sulam menggunakan pasir dan batu atas inisiatif para kepala desa di Kecamatan Parakansalak.
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif masyarakat dan pemerintah desa untuk memperbaiki jalan secara swadaya. Namun, keterbatasan anggaran menyebabkan penanganan permanen belum bisa dilaksanakan tahun ini.
“In Syaa Allah, penanganan jalan rusak akan dituntaskan tahun depan. Ruas Parungkuda–Bojongpari menjadi salah satu prioritas kami,” ujar Uus Pirdaus, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, inisiatif masyarakat melakukan perbaikan sementara jalan rusak diperbolehkan berdasarkan Permen PU Nomor 1 Tahun 2012 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan. Meski demikian, setiap kegiatan pemeliharaan diharapkan tetap berkoordinasi dengan UPTD PU setempat agar pelaksanaan sesuai standar teknis.
“Kami apresiasi semangat warga memperbaiki jalan kabupaten secara swadaya. Namun, pendampingan dari tim teknis tetap diperlukan agar struktur jalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan Dinas PU, diharapkan kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Sukabumi dapat membaik secara menyeluruh pada tahun 2026.***






