Kawal Aspirasi Nelayan ke Senayan, Komisi III DPRD Sukabumi Dorong Revisi Aturan BBL

- Admin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Aspirasi nelayan Sukabumi dibawa ke Senayan. Komisi III DPRD dorong evaluasi aturan BBL demi ekosistem dan keberlangsungan nelayan.

Aspirasi nelayan Sukabumi dibawa ke Senayan. Komisi III DPRD dorong evaluasi aturan BBL demi ekosistem dan keberlangsungan nelayan.

FORUM SUKABUMI – Persoalan pengelolaan benih bening lobster (BBL) yang berdampak terhadap mata pencaharian nelayan pesisir selatan Kabupaten Sukabumi dibawa Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ke tingkat pusat.

DPRD Kabupaten Sukabumi dan HNSI menghadap Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan terkait penerapan regulasi pengelolaan BBL yang selama ini menjadi persoalan bagi nelayan.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi setelah menerima aspirasi HNSI dalam audiensi pada 30 Juni 2026.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengatakan pihaknya sengaja mengawal persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat karena kewenangan regulasi pengelolaan BBL berada di tingkat pusat.

Hera menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihaknya bersama HNSI memaparkan kondisi nelayan pesisir selatan Sukabumi yang terdampak penerapan aturan pengelolaan BBL.

Menurutnya, ribuan nelayan di Kabupaten Sukabumi menggantungkan kehidupan dari hasil laut. Karena itu, kebijakan mengenai sumber daya kelautan perlu mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan sekaligus kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Hera menilai nelayan dan pemerintah pada dasarnya memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga kelestarian laut serta ekosistem lobster. Namun, penerapan aturan juga harus disertai solusi agar masyarakat pesisir tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan peluang, fasilitas, dan edukasi kepada nelayan, termasuk mengenai pembibitan dan pembudidayaan lobster.

Selain persoalan regulasi, daya serap BBL untuk kebutuhan budidaya dalam negeri turut menjadi perhatian. Meskipun penangkapan BBL diperbolehkan untuk kepentingan budidaya, nelayan masih menghadapi kendala karena kapasitas penyerapan di dalam negeri dinilai terbatas.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, potensi BBL diperkirakan mencapai sekitar 465 juta ekor. Sementara kebutuhan budidaya lobster secara nasional diperkirakan tidak lebih dari 60 juta ekor.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Sripadmoko sebelumnya juga telah menyampaikan persoalan tersebut dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi dan HNSI. Menurutnya, Permen KP Nomor 5 memperbolehkan penangkapan BBL untuk kepentingan budidaya dalam negeri, tetapi kebutuhan budidaya masih jauh lebih kecil dibandingkan potensi benih yang tersedia.

Kondisi tersebut menyebabkan tidak seluruh potensi BBL dapat terserap untuk kebutuhan budidaya. Di sisi lain, nelayan yang menangkap BBL juga menghadapi persoalan dalam pemanfaatan maupun pemasaran hasil tangkapannya.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu pokok pembahasan DPRD Kabupaten Sukabumi dan HNSI bersama Komisi IV DPR RI untuk mendapatkan kejelasan sekaligus mencari solusi terhadap penerapan regulasi BBL.

Hera mengatakan aspirasi yang disampaikan mendapat respons dari Komisi IV DPR RI. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembentukan panitia kerja (Panja) untuk menelaah dan mengkaji kembali regulasi yang dinilai menjadi persoalan bagi nelayan.

Panja tersebut diharapkan dapat membahas aturan pengelolaan BBL secara lebih menyeluruh dengan tetap mempertimbangkan tujuan menjaga ekosistem lobster serta keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.

Hera menegaskan DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal persoalan tersebut karena kewenangan regulasi pengelolaan BBL berada di pemerintah pusat. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menerima aspirasi masyarakat dan mengawal penyelesaiannya sesuai kewenangan yang ada.***

Berita Terkait

Ketua DPRD Sukabumi Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup
Komisi I DPRD Sukabumi Cek Kepatuhan Perizinan PT Indocement di Cicantayan
Kunjungi PT Cosmo Technology, Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Kepatuhan Perizinan
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata
Bupati dan DPRD Sukabumi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Raperda Disabilitas Disetujui
Bupati Sukabumi Dorong Penyertaan Modal Perumda Pariwisata untuk Perkuat PAD dan Investasi
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Disahkan Menjadi Perda
Kepengurusan Baru KORMI Dikukuhkan, DPRD Titip Harapan Besar untuk Olahraga Masyarakat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kawal Aspirasi Nelayan ke Senayan, Komisi III DPRD Sukabumi Dorong Revisi Aturan BBL

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Komisi I DPRD Sukabumi Cek Kepatuhan Perizinan PT Indocement di Cicantayan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:43 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Bupati dan DPRD Sukabumi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Raperda Disabilitas Disetujui

Berita Terbaru

Ratusan warga semarakkan senam bersama KORMI di Palabuhanratu. Ketua DPRD Sukabumi dorong olahraga menjadi gaya hidup.

Parlemen

Ketua DPRD Sukabumi Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:17 WIB