FORUM SUKABUMI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dalam rangka membahas materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda legislasi daerah.
Pembahasan difokuskan pada dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kedua regulasi tersebut tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat kerja dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah mitra kerja terkait, antara lain Dinas Sosial, Bappelitbangda, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan dapat terwujud regulasi daerah yang inklusif dan berkeadilan sosial, sekaligus mampu memberikan perlindungan serta pelayanan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sukabumi.***






