Rapat Paripurna DPRD Fokuskan Pembentukan Dana Pilkada, Ini Rinciannya

- Admin

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi fokus bahas dana cadangan Rp120 miliar untuk Pilkada 2029 dalam rapat paripurna ke-15. | Humas DPRD

i

DPRD Sukabumi fokus bahas dana cadangan Rp120 miliar untuk Pilkada 2029 dalam rapat paripurna ke-15. | Humas DPRD

FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025 pada Kamis (15/5/2025) di ruang rapat utama DPRD.

Rapat tersebut difokuskan pada penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2029.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati H. Andreas, SE, dijelaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada memerlukan anggaran besar yang tidak mungkin ditanggung dalam satu tahun anggaran.

Oleh karena itu, Pemkab Sukabumi mengusulkan pembentukan dana cadangan dengan mekanisme penganggaran bertahap.

Raperda tersebut mengusulkan dana cadangan sebesar Rp120 miliar yang dialokasikan melalui APBD selama tiga tahun, masing-masing Rp40 miliar pada 2026, 2027, dan 2028.

Dana ini akan digunakan untuk kebutuhan logistik pemilu, honor penyelenggara di tingkat TPS, serta distribusi ke wilayah yang memiliki tantangan geografis.

Pembentukan dana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menjamin kelancaran tahapan Pilkada, menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan anggaran, serta mencegah gangguan terhadap program prioritas lainnya.

Rapat paripurna ini menjadi awal dari proses pembahasan Raperda yang akan melibatkan masukan lebih lanjut dari DPRD.

Pemkab dan DPRD berharap pengesahan Raperda dapat memperkuat kesiapan daerah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2029 yang demokratis dan transparan.***

Berita Terkait

Antusias Warga Tinggi, 250 Paket Takjil dan Sembako dari Rika Yulistina Ludes Dibagikan di Dua Kecamatan
Kepedulian Sosial Anggota DPRD Sukabumi, Hamzah Gurnita Salurkan Bantuan untuk Yatim dan Lansia di Cidadap
Aksi Nyata di Bulan Suci, Hamzah Gurnita Salurkan Bantuan dan Dorong Program Rakyat di Simpenan
DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Prakarsa tentang Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran
Junajah Jajah Nurdiansyah Salurkan Bantuan untuk Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi
DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Perizinan Usaha
Komisi I DPRD Sukabumi Monitoring Perizinan PT Indolakto Plant C3 di Cicurug
DPRD Sukabumi Tegaskan Legalitas Usaha Penting untuk Iklim Investasi Sehat

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:57 WIB

Antusias Warga Tinggi, 250 Paket Takjil dan Sembako dari Rika Yulistina Ludes Dibagikan di Dua Kecamatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:36 WIB

Kepedulian Sosial Anggota DPRD Sukabumi, Hamzah Gurnita Salurkan Bantuan untuk Yatim dan Lansia di Cidadap

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:19 WIB

Aksi Nyata di Bulan Suci, Hamzah Gurnita Salurkan Bantuan dan Dorong Program Rakyat di Simpenan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:06 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Prakarsa tentang Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:42 WIB

Junajah Jajah Nurdiansyah Salurkan Bantuan untuk Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!