FORUM SUKABUMI – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mendesak Bupati Sukabumi untuk tidak memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang Desa telah disahkan, perlu ada pertimbangan dan kajian lebih lanjut terkait perpanjangan jabatan ini.
“Kami menyarankan agar hanya kepala desa yang baru menjabat atau baru satu tahun yang mendapatkan perpanjangan,” ujar Rohmat kepada awak media, Sabtu, 8 Juni 2024.
Ia beralasan bahwa banyak kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang telah menjabat lebih dari tiga tahun, sehingga perlu adanya regenerasi dan pembaharuan kepemimpinan di desa.
Selain itu, LPI juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kinerja dalam pemberian SK perpanjangan jabatan.
“Kriteria seperti kinerja dalam membangun desa, adanya permasalahan yang muncul ke publik, dan sebagainya perlu menjadi pertimbangan agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tambah Rohmat.
Untuk menyampaikan aspirasi ini, LPI berencana segera mengirimkan surat untuk audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretaris Daerah, dan Bupati Sukabumi.
LPI berharap langkah ini dapat menjadi awal peran serta masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih dan mengatasi persoalan terkait desa dan APBDes.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat berkaca pada kejadian 86 desa kemarin,” pungkas Rohmat, mengacu pada permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya.
Sekadar informasi, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan undangan resmi kepada seluruh kepala desa di 47 kecamatan di wilayahnya yang diterbitkan pada Kamis, 6 Juni 2024.
Undangan tersebut ditujukan untuk menghadiri acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi.
Acara ini akan dilaksanakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Cisaat, Jalan Cikiray Kidul, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 11 Juni 2024.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.***