DPRD Sukabumi Tegaskan Legalitas Usaha Penting untuk Iklim Investasi Sehat

- Admin

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPRD Sukabumi tegaskan legalitas usaha penting untuk menjaga iklim investasi sehat.

DPRD Sukabumi tegaskan legalitas usaha penting untuk menjaga iklim investasi sehat.

FORUM SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap administrasi dan perizinan bukanlah upaya menghambat investasi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyatakan legalitas merupakan fondasi utama dalam membangun investasi yang berkelanjutan di daerah.

Menurutnya, investasi yang baik adalah investasi yang patuh terhadap hukum, taat terhadap tata ruang, serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat.

“Kami tidak anti investasi. Justru kami ingin investasi di Sukabumi tumbuh sehat, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan bagi semua pihak,” kata Iwan.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan administrasi dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari potensi kerugian daerah, konflik sosial, hingga permasalahan lingkungan.

Karena itu, DPRD mendorong seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai dengan klasifikasi usaha.

Pernyataan senada disampaikan Ketua LSM Latas, Fery Permana. Ia menilai pembiaran terhadap usaha tanpa izin dapat merusak wibawa hukum di daerah.

Menurut Fery, penegakan aturan harus dilakukan secara adil agar tidak merugikan pelaku usaha lain yang telah mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan unsur kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin hingga menimbulkan kerugian atau dampak lingkungan, hal tersebut berpotensi masuk ranah pidana sesuai regulasi sektoral yang berlaku, termasuk aturan lingkungan hidup dan tata ruang,” ujar Fery.***

Berita Terkait

Bupati dan DPRD Sukabumi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Raperda Disabilitas Disetujui
Bupati Sukabumi Dorong Penyertaan Modal Perumda Pariwisata untuk Perkuat PAD dan Investasi
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Disahkan Menjadi Perda
Kepengurusan Baru KORMI Dikukuhkan, DPRD Titip Harapan Besar untuk Olahraga Masyarakat
DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Syukuran Nelayan Desa Ciwaru ke-69 Tahun 2026
Ketua DPRD Sukabumi Pastikan Aspirasi HMI Dikawal hingga Pemerintah Pusat
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Junajah Jajah Nurdiansyah Resmi Bertugas di Komisi I

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Bupati dan DPRD Sukabumi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Raperda Disabilitas Disetujui

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Bupati Sukabumi Dorong Penyertaan Modal Perumda Pariwisata untuk Perkuat PAD dan Investasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:22 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Disahkan Menjadi Perda

Senin, 20 Juli 2026 - 15:59 WIB

Kepengurusan Baru KORMI Dikukuhkan, DPRD Titip Harapan Besar untuk Olahraga Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:02 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Syukuran Nelayan Desa Ciwaru ke-69 Tahun 2026

Berita Terbaru