FORUM SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi merekomendasikan sejumlah langkah untuk menyelesaikan sengketa lahan di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.
Sengketa lahan garapan ini sebelumnya telah diadukan masyarakat kepada DPRD dan kini ditindaklanjuti secara resmi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan terkait kepemilikan tanah garapan yang menjadi objek sengketa.
“Ini adalah tindak lanjut Komisi I setelah menerima surat pengaduan sengketa kepemilikan tanah garapan yang disampaikan kepada DPRD,” ujar Iwan Ridwan saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (21/3/2025).
Sebagai langkah penyelesaian, DPRD merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan survei lapangan guna mengklarifikasi lokasi lahan yang disengketakan.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi juga diminta menelusuri dokumen penyetoran pajak terkait objek sengketa.
“Bapenda juga diminta untuk menelusuri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), guna memastikan status pajak tanah yang dipermasalahkan,” lanjutnya.
Iwan Ridwan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan secara adil dan transparan agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.
“Permasalahan sengketa lahan ini bisa dimediasi secara baik, dan warga yang berhak bisa mendapatkan haknya,” tandasnya.***