DPRD Kabupaten Sukabumi Usulkan Raperda Perlindungan Mata Air Berbasis Kearifan Lokal

- Admin

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forumsukabumi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru bersama Pemerintah Daerah.

Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dalam Rapat Paripurna perdana yang digelar Senin, 13 Januari 2025, menegaskan pentingnya pembentukan Raperda ini demi menjaga kelestarian mata air.

“Sebagai wilayah yang kaya akan tradisi dan budaya Sunda, Kabupaten Sukabumi memiliki pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun terkait pengelolaan lingkungan berbasis kearifan lokal, termasuk pelestarian mata air,” ungkap Bayu.

Baca Juga :  DPMD Sukabumi Gaet Patriot Desa, Dorong Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Menurut Bayu, konsep pengetahuan tradisional tersebut dikenal dengan Patanjala, yang mencakup prinsip-prinsip ekologis, sosial, dan budaya dalam pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana. Sayangnya, modernisasi yang pesat mengancam eksistensi pengetahuan lokal ini.

“Tidak adanya regulasi yang kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan telah menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya mata air,” tambah Bayu.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam, Tuntut Hukuman Maksimal

Tujuan dan Ruang Lingkup Raperda

Bayu memaparkan bahwa Raperda ini bertujuan untuk:

1. Menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan pengetahuan tradisional.

2. Memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air.

3. Mengajak masyarakat berperan aktif dalam perlindungan mata air.

Ruang lingkup Raperda ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, hak serta kewajiban masyarakat, hingga pembentukan lembaga perlindungan mata air dan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga :  Cegah Bahaya Media Sosial, Anggota DPRD Sukabumi Dukung Pembatasan Usia Pengguna

Bayu berharap Raperda ini mendapat dukungan dari pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi sebagai langkah strategis dalam melestarikan sumber daya mata air berbasis nilai-nilai budaya lokal.

“Kami menyadari perlunya masukan dan penyempurnaan dari berbagai pihak agar Raperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” ujarnya.

Selain Raperda tentang perlindungan mata air berbasis Patanjala, DPRD juga mengusulkan dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Jasa Lingkungan dan Raperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi.***

Berita Terkait

Disbudpora Kabupaten Sukabumi Dukung Kompetisi Marching Band: Bukan Sekadar Hiburan, tapi Pembentuk Karakter
Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam, Tuntut Hukuman Maksimal
Aksi Guru Honorer di Setda Sukabumi: Komisi IV DPRD Siap Dorong Solusi Konkret
DPRD dan Pemkab Sukabumi Tetapkan 19 Raperda dalam Propemperda 2025
Warga Neglasari Mengamuk! Tuntut Transparansi Dana Desa yang Diduga Disalahgunakan
Dewan Hamzah Pastikan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal di Sukabumi
Bantuan Keuangan Provinsi untuk Desa Tidak Berubah, DPMD Sukabumi: Target Pencairan Mei 2025
Panduan Baru APBDes 2025: DPMD Kabupaten Sukabumi Kawal Implementasi di Seluruh Desa

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:26 WIB

Disbudpora Kabupaten Sukabumi Dukung Kompetisi Marching Band: Bukan Sekadar Hiburan, tapi Pembentuk Karakter

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:40 WIB

Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam, Tuntut Hukuman Maksimal

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17 WIB

Aksi Guru Honorer di Setda Sukabumi: Komisi IV DPRD Siap Dorong Solusi Konkret

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:18 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Tetapkan 19 Raperda dalam Propemperda 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:22 WIB

Dewan Hamzah Pastikan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal di Sukabumi

Berita Terbaru

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Tetapkan 19 Raperda dalam Propemperda 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:18 WIB