DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

- Admin

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi sahkan dua Raperda strategis untuk APBD 2026 dan penataan pusat perbelanjaan. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

i

DPRD Sukabumi sahkan dua Raperda strategis untuk APBD 2026 dan penataan pusat perbelanjaan. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).

Dalam sidang tersebut, dewan membahas sekaligus menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Agenda paripurna mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026, laporan Komisi III DPRD mengenai penataan pusat perbelanjaan, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, serta pendapat akhir dari Bupati Sukabumi.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan asumsi makro ekonomi, pendapatan daerah, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan.

“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi kerja sama seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan dan koreksi selama pembahasan. Menurutnya, kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan APBD yang disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan disusun untuk memperkuat sektor ekonomi daerah dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pusat perbelanjaan modern dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).

“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlu ada penataan agar semua bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” jelas Bupati Asep Japar.

Dalam regulasi baru ini, pemerintah daerah akan mengatur zonasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, jarak minimal dari pasar rakyat, kuota pembangunan, hingga jam operasional yang menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, setiap toko swalayan—baik minimarket, supermarket, hypermarket, maupun grosir—wajib menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM). Raperda juga menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

Bupati berharap regulasi ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi. “Tujuannya agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi UMKM dan pasar rakyat agar bisa berkembang, tangguh, dan mandiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kemitraan yang adil antara usaha besar dan kecil sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan secara berkelanjutan. “Dengan sinergi ini, kami ingin mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” tutupnya.***

Berita Terkait

Seluruh Pegawai Disperkim Kabupaten Sukabumi Negatif Narkoba, BNNK Pastikan Lingkungan Pemerintah Bersih dari Penyalahgunaan
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Pastikan Seluruh Pegawai Negatif Narkoba, Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat
Bupati Sukabumi Dorong PWRI Jadi Teladan dan Inspirasi bagi ASN serta Masyarakat
Disperkim Sukabumi Gencarkan Pembangunan Jalan Lingkungan untuk Dorong Ekonomi dan Kesejahteraan Warga
Bupati Sukabumi Dorong Sinergi NU dan Pemerintah Daerah untuk Wujudkan Masyarakat Berkualitas
Disperkim Bangun Jalan Lingkungan di Desa Jagamukti, Akses Warga Kian Lancar
Dari Produksi hingga Distribusi, Sekda Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab dan SOP di SPPG Sukabumi
Lewat Silaturahmi Budaya, Santri Didorong Lestarikan Islam Nusantara yang Moderat dan Toleran

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:21 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Seluruh Pegawai Disperkim Kabupaten Sukabumi Negatif Narkoba, BNNK Pastikan Lingkungan Pemerintah Bersih dari Penyalahgunaan

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Pastikan Seluruh Pegawai Negatif Narkoba, Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Bupati Sukabumi Dorong PWRI Jadi Teladan dan Inspirasi bagi ASN serta Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Disperkim Sukabumi Gencarkan Pembangunan Jalan Lingkungan untuk Dorong Ekonomi dan Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!