DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

- Admin

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi bahas pertanggungjawaban APBD 2024.

i

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi bahas pertanggungjawaban APBD 2024.

FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (31/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa agenda rapat merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025. Agenda tersebut membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli hingga Agustus 2025.

DPRD juga menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD menyebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas hasil evaluasi tersebut pada 30 Juli 2025. Dalam rapat, Laporan Badan Anggaran DPRD disampaikan oleh Hera Iskandar, sementara Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Bupati, Wakil Bupati, serta pimpinan DPRD.

“Dengan telah ditetapkan dan disetujui Raperda tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Raperda menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan hingga rampung. Rapat ditutup dengan penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi.***

Berita Terkait

Tendangan Pertama Budi Azhar Tandai Dimulainya Pemuda Pakidulan Cup 2026
Sidak DPRD ke RSUD Palabuhanratu, Keluhan Tarif Parkir hingga Pelayanan Jadi Sorotan
DPRD Sukabumi Soroti Tower Telekomunikasi Diduga Belum Kantongi SLF, Ancam Penutupan Operasional
Bupati Asep Japar Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD
Anang: Semangat Kartini Harus Diterjemahkan dalam Aksi Nyata untuk Perempuan
Antusias Warga Tinggi, 250 Paket Takjil dan Sembako dari Rika Yulistina Ludes Dibagikan di Dua Kecamatan
Kepedulian Sosial Anggota DPRD Sukabumi, Hamzah Gurnita Salurkan Bantuan untuk Yatim dan Lansia di Cidadap
Aksi Nyata di Bulan Suci, Hamzah Gurnita Salurkan Bantuan dan Dorong Program Rakyat di Simpenan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:52 WIB

Tendangan Pertama Budi Azhar Tandai Dimulainya Pemuda Pakidulan Cup 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 16:57 WIB

Sidak DPRD ke RSUD Palabuhanratu, Keluhan Tarif Parkir hingga Pelayanan Jadi Sorotan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:50 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Tower Telekomunikasi Diduga Belum Kantongi SLF, Ancam Penutupan Operasional

Selasa, 21 April 2026 - 16:22 WIB

Bupati Asep Japar Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 15:20 WIB

Anang: Semangat Kartini Harus Diterjemahkan dalam Aksi Nyata untuk Perempuan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!