DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna

- Admin

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD bahas perubahan Perda pajak dan retribusi. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

i

Rapat Paripurna DPRD bahas perubahan Perda pajak dan retribusi. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

FORUM SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, pada Kamis (10/4/2025) di Ruang Rapat DPRD.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati membacakan nota pengantar mewakili Bupati Sukabumi.

Baca Juga :  Bupati Asep Japar Apresiasi DPRD, Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disahkan

Dalam penyampaiannya, H. Andreas menegaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan pajak dan retribusi.

Hal ini meliputi pemungutan, pemberian keringanan, pembebasan, hingga pengendalian dan pengawasan.

“Peraturan ini ditujukan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, memberikan kemudahan berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Bahas Dana Cadangan Rp120 Miliar untuk Pilbup 2029

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2023 telah melalui evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Desak BPN dan Bapenda Tuntaskan Sengketa Lahan di Desa Girimukti

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pemkab Sukabumi menyusun Raperda perubahan guna penyempurnaan aturan yang ada.

Wakil Bupati pun mengakui bahwa penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan dari berbagai pihak.

“Kami berharap anggota dewan dapat menerima dan membahas lebih lanjut Raperda ini demi penyempurnaan regulasi yang lebih baik,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Bakteri E. coli dan Salmonella Mengintai! Menu MBG di Bogor Sebabkan 214 Siswa Tumbang
Usai Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto “Dibuang” ke Papua?
Bulog Serap 2 Juta Ton Beras, Cadangan Nasional Tertinggi dalam Sejarah
Di Hadapan Kabinet, Prabowo Tepis Isu Boneka Politik dan Ijazah Jokowi
Viral Menangis di Puncak, Dedi Mulyadi Tegaskan Kerusakan Alam Tak Bisa Dimaafkan
Rute ke Geopark Ciletuh di Google Maps Bikin Bingung, Dinas Pariwisata Protes
Ngaku Khilaf, Dokter UI Panjat Plafon Kos demi Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi
Tony Sumampau Bantah Tuduhan Penyetruman di Lingkungan Oriental Circus Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:16 WIB

Bakteri E. coli dan Salmonella Mengintai! Menu MBG di Bogor Sebabkan 214 Siswa Tumbang

Senin, 12 Mei 2025 - 19:09 WIB

Usai Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto “Dibuang” ke Papua?

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:43 WIB

Bulog Serap 2 Juta Ton Beras, Cadangan Nasional Tertinggi dalam Sejarah

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:03 WIB

Di Hadapan Kabinet, Prabowo Tepis Isu Boneka Politik dan Ijazah Jokowi

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:53 WIB

Viral Menangis di Puncak, Dedi Mulyadi Tegaskan Kerusakan Alam Tak Bisa Dimaafkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!