FORUM SUKABUMI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti kekosongan jabatan kepala desa di dua wilayah, yakni Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, dan Desa Langkap Jaya, Kecamatan Lengkong. Kekosongan tersebut terjadi setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia.
Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa kepala desa diberhentikan apabila mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah kecamatan telah memproses pengusulan Penjabat (PJ) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kecamatan untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pleno BPD serta usulan desa dan kecamatan, kami sudah memproses pengajuan kepada Bupati. Kini SK Bupati untuk penunjukan dua PJ Kepala Desa telah terbit,” ujar Nuryamin, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, Penjabat Kepala Desa Langkap Jaya telah resmi dilantik pada Jumat (1/8/2025) oleh pihak Kecamatan Lengkong. Sementara untuk Desa Sukaraja, pelantikan PJ masih dalam tahap persiapan dan dijadwalkan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan desa. Maka penunjukan Penjabat Kepala Desa harus segera dilakukan sesuai ketentuan demi kelancaran pelayanan publik dan roda pemerintahan desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nuryamin menekankan bahwa dalam setiap proses, DPMD menerapkan prinsip 3T, yakni Taat Regulasi, Taat Prosedur, dan Taat Administrasi.
“Pak Kadis selalu mengingatkan bahwa kunci utamanya ada pada administrasi yang rapi dan sesuai aturan. Dengan demikian, bahkan jika berhadapan dengan aparat penegak hukum sekalipun, tidak akan menjadi persoalan,” tambahnya.
DPMD Kabupaten Sukabumi berharap penunjukan dan pelantikan penjabat di dua desa ini dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan desa yang cepat, tepat, dan sesuai koridor hukum.***