Cegah Korupsi, Disperkim Kabupaten Sukabumi Perketat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

- Admin

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Disperkim Kabupaten Sukabumi memperketat upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan regulasi, e-purchasing, keterbukaan informasi, dan pakta integritas.

Disperkim Kabupaten Sukabumi memperketat upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan regulasi, e-purchasing, keterbukaan informasi, dan pakta integritas.

FORUM SUKABUMI – Disperkim Kabupaten Sukabumi memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan menekankan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan program, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dengan memastikan seluruh aparatur memahami aturan serta potensi kerawanan pada setiap tahapan pekerjaan.

Menurut Sendi, sosialisasi pencegahan korupsi tidak hanya menjadi kegiatan formal, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat bagi seluruh jajaran agar tetap mematuhi ketentuan dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.

“Ini menjadi salah satu tahap pencegahan. Kita harus mengantisipasi hal-hal yang mengarah kepada korupsi dengan pola pencegahan yang jelas. Sosialisasi ini mengingatkan kita tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi,” ujar Sendi, Jumat (9/10/2026).

Ia menegaskan, upaya pencegahan korupsi juga harus melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Disperkim. Para penyedia barang dan jasa perlu memahami regulasi yang berlaku, termasuk titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

“Tentu, itu wajib disampaikan. Mereka harus tahu letak peringatannya dan potensi kerawanannya. Kemudahan atau ranah yang berpotensi menghadirkan korupsi itu yang akan kami coba eliminasi,” tegasnya.

Sendi menjelaskan, penerapan mekanisme pengadaan sesuai ketentuan menjadi salah satu langkah untuk mempersempit peluang terjadinya praktik korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan sistem pengadaan elektronik atau e-purchasing, keterbukaan informasi publik, serta penandatanganan pakta integritas.

Menurutnya, instrumen tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengadaan yang transparan sekaligus memastikan seluruh pihak memahami batasan yang harus dipatuhi selama proses berlangsung.

“Ada pakta integritas. Kemudian dalam pengadaan dan sebagainya, peringatannya sudah sangat jelas. E-purchasing dan keterbukaan publik menjadi salah satu batasan yang memang sudah disiapkan,” katanya.

Ia menambahkan, komitmen antikorupsi harus diwujudkan melalui pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan regulasi. Setiap program perlu dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku agar prosesnya tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Intinya harus menyesuaikan dengan apa yang ada dalam regulasi. Itu saja intinya,” ucap Sendi.

Penguatan langkah pencegahan korupsi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI senilai sekitar Rp1,94 miliar pada Kamis (8/10/2026).***

Berita Terkait

TMMD Ciemas 2026, Disperkim Sukabumi Tangani 5 Rutilahu dan Bangun 4 Sumur Bor
Ngalongok Dulur di Lembur, Disperkim Sukabumi Dorong Bantuan Hunian bagi Masyarakat
Disperkim Sukabumi Perkuat Penanganan Hunian Warga Terdampak Bencana
Disperkim Sukabumi Ucapkan Selamat Milangkala ke-156, Bersama Wujudkan Sukabumi Mubarokah
Disperkim Sukabumi Tingkatkan Jaling Desa Cimahi, Akses Warga Makin Nyaman
Respons Cepat Disperkim Sukabumi, Sarana Air Bersih Kampung Gudang Dipastikan Berfungsi
Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Target Tuntaskan 25 Desa Kawasan Kumuh pada 2027
Disperkim Sukabumi Perkuat Landmark Alun-Alun Gadobangkong, Material Lama Diganti Beton

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:19 WIB

TMMD Ciemas 2026, Disperkim Sukabumi Tangani 5 Rutilahu dan Bangun 4 Sumur Bor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Cegah Korupsi, Disperkim Kabupaten Sukabumi Perketat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 19 September 2026 - 16:12 WIB

Ngalongok Dulur di Lembur, Disperkim Sukabumi Dorong Bantuan Hunian bagi Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 16:00 WIB

Disperkim Sukabumi Perkuat Penanganan Hunian Warga Terdampak Bencana

Kamis, 10 September 2026 - 16:50 WIB

Disperkim Sukabumi Ucapkan Selamat Milangkala ke-156, Bersama Wujudkan Sukabumi Mubarokah

Berita Terbaru

Desa Jayanti punya potensi besar dari laut, wisata hingga UMKM. | Fb/Pemdes Jayanti

Diskominfosan

Dari Laut hingga UMKM, Ini Potensi Besar Desa Jayanti Sukabumi

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WIB