Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Kawal Kasus Pembunuhan Satpam, Tuntut Hukuman Maksimal

- Admin

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forumsukabumi.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, menyatakan sikap tegas terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa Septian (37), seorang satpam asal Palabuhanratu, Sukabumi, yang ditemukan tewas mengenaskan di tempatnya bekerja di Jl. Lawang Gintung, Kota Bogor.

Hamzah, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berjanji akan mengawal kasus ini hingga selesai di pengadilan. Ia menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati.

Baca Juga :  Bagaimana RKPD 2026 Kabupaten Sukabumi Akomodasi Aspirasi Masyarakat? Ini Kata DPRD

“Kami turut berduka cita atas kehilangan ini. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan kesabaran. Almarhum wafat saat menjalankan tugasnya mencari nafkah untuk keluarga. Insya Allah, ia termasuk ahli jannah,” ujar Hamzah saat mengunjungi rumah duka, Sabtu dini hari (18/1/2025).

Hamzah meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Bogor, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga :  Bangga! Budaya Sukabumi Mendunia, Lima Tradisi Diakui sebagai WBTB Jawa Barat 2025

“Saya minta kepada Kapolresta Bogor, Bapak Eko, untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini adalah ujian besar bagi penegakan hukum, dan masyarakat Kabupaten Sukabumi membutuhkan keadilan,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Hamzah juga menekankan pentingnya perhatian terhadap keluarga korban. Septian diketahui meninggalkan empat anak, termasuk seorang anak kandung yang masih berusia enam tahun.

“Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama, termasuk pemerintah daerah. Kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.

Baca Juga :  Situs Tugu Gede Cengkuk, Saksi Bisu Peradaban Kuno di Sukabumi yang Perlu Dilestarikan

Hamzah menyebut kasus ini termasuk tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Jika terbukti ada unsur perencanaan, pelaku dapat dikenakan hukuman mati.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami di DPRD akan terus mengawal hingga ada keadilan untuk almarhum dan keluarganya,” ujarnya menutup pernyataan.***

Berita Terkait

Pelepasan Haji Kloter 56: Semangat Ibadah dan Peran Daerah Jadi Sorotan
Menuju Wistara Paripurna: Sukabumi Perkuat Sinergi Demi Predikat Kota Sehat Nasional
Jalan Nasional Tergenang, Wabup Andreas Tinjau Dampak Banjir dan Soroti Izin Tambang
Empat Calon Berebut Kursi Ketua, Musda KNPI Sukabumi Resmi Dibuka Bupati
Bupati Sukabumi Jawab Pandangan Fraksi, RPJMD 2025–2029 Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan
Konsisten Kelola Keuangan, Sukabumi Pertahankan Predikat WTP 2024
STQ Resmi Digelar di Ponpes Darul Huffah, Pemkab Kukuhkan Komitmen Bangun Karakter Bangsa
DPRD Sukabumi Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Kritisi Raperda RPJMD di Hadapan Wabup

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:10 WIB

Pelepasan Haji Kloter 56: Semangat Ibadah dan Peran Daerah Jadi Sorotan

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:25 WIB

Menuju Wistara Paripurna: Sukabumi Perkuat Sinergi Demi Predikat Kota Sehat Nasional

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:37 WIB

Jalan Nasional Tergenang, Wabup Andreas Tinjau Dampak Banjir dan Soroti Izin Tambang

Senin, 26 Mei 2025 - 15:03 WIB

Bupati Sukabumi Jawab Pandangan Fraksi, RPJMD 2025–2029 Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:23 WIB

Konsisten Kelola Keuangan, Sukabumi Pertahankan Predikat WTP 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!