Forumsukabumi.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi terkait regulasi terbaru pengelolaan dana desa pada Kamis (16/1/2025).
Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom ini bertujuan mempersiapkan pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.
Deviana, anggota Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membantu pemerintah desa memahami kebijakan baru terkait dana transfer desa.
“Kami memaparkan kebijakan baru agar setiap desa dapat segera menyusun APBDes sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Deviana, ada beberapa poin penting dalam regulasi terbaru ini, seperti:
- Prioritas penggunaan dana desa sesuai ketentuan.
- Penyesuaian pagu anggaran yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.
- Pemanfaatan sumber dana tambahan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) melalui APBD.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan prinsip ketaatan aturan, prosedur, dan administrasi.
“Kami ingin memastikan perencanaan, pengalokasian, hingga pertanggungjawaban dana transfer desa berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Partisipasi aktif perwakilan kecamatan dan pemerintah desa se-Kabupaten Sukabumi dalam sosialisasi ini mencerminkan komitmen mereka untuk mengelola dana desa secara efektif dan transparan di tahun anggaran 2025.
“Dengan upaya ini, kami berharap desa-desa dapat menjawab tantangan pengelolaan keuangan di tahun mendatang serta menciptakan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” pungkas Gun Gun.***