LPI Desak Bupati Sukabumi Selektif Berikan SK Perpanjangan Jabatan Kades

- Admin

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menyerukan selektivitas dalam perpanjangan jabatan kepala desa di Sukabumi. Kinerja dan kebutuhan regenerasi jadi sorotan utama. (Istimewa/Unsource)

i

Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menyerukan selektivitas dalam perpanjangan jabatan kepala desa di Sukabumi. Kinerja dan kebutuhan regenerasi jadi sorotan utama. (Istimewa/Unsource)

FORUM SUKABUMI – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mendesak Bupati Sukabumi untuk tidak memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang Desa telah disahkan, perlu ada pertimbangan dan kajian lebih lanjut terkait perpanjangan jabatan ini.

“Kami menyarankan agar hanya kepala desa yang baru menjabat atau baru satu tahun yang mendapatkan perpanjangan,” ujar Rohmat kepada awak media, Sabtu, 8 Juni 2024.

Ia beralasan bahwa banyak kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang telah menjabat lebih dari tiga tahun, sehingga perlu adanya regenerasi dan pembaharuan kepemimpinan di desa.

Selain itu, LPI juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kinerja dalam pemberian SK perpanjangan jabatan.

“Kriteria seperti kinerja dalam membangun desa, adanya permasalahan yang muncul ke publik, dan sebagainya perlu menjadi pertimbangan agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tambah Rohmat.

Untuk menyampaikan aspirasi ini, LPI berencana segera mengirimkan surat untuk audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretaris Daerah, dan Bupati Sukabumi.

LPI berharap langkah ini dapat menjadi awal peran serta masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih dan mengatasi persoalan terkait desa dan APBDes.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat berkaca pada kejadian 86 desa kemarin,” pungkas Rohmat, mengacu pada permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya.

Sekadar informasi, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan undangan resmi kepada seluruh kepala desa di 47 kecamatan di wilayahnya yang diterbitkan pada Kamis, 6 Juni 2024.

Undangan tersebut ditujukan untuk menghadiri acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi.

Acara ini akan dilaksanakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Cisaat, Jalan Cikiray Kidul, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.***

Berita Terkait

Disbudpora Sukabumi: Senam Massal Wujud Kebersamaan Warga di HUT RI dan HKJS
Disbudpora Sukabumi Data Penemuan Koin Kuno di Pantai Ujunggenteng
Disperkim Aspal Jalan Lingkungan di Sukatani, Warga Sambut Antusias
Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Disperkim Mulai Aspal Jalan Lingkungan di Kelurahan Cibadak
Atlet PPSI Sukabumi Raih Prestasi di FORNAS VIII, Yudi Mulyadi Beri Apresiasi
DPMD Sukabumi Apresiasi Perayaan Milangkala ke-102 Desa Sukakersa
Disperkim Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Akses Warga Lewat Pengaspalan Jalan Desa Sukamaju

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:35 WIB

Disbudpora Sukabumi: Senam Massal Wujud Kebersamaan Warga di HUT RI dan HKJS

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Disbudpora Sukabumi Data Penemuan Koin Kuno di Pantai Ujunggenteng

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:19 WIB

Disperkim Aspal Jalan Lingkungan di Sukatani, Warga Sambut Antusias

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Disperkim Mulai Aspal Jalan Lingkungan di Kelurahan Cibadak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Disbudpora Sukabumi Data Penemuan Koin Kuno di Pantai Ujunggenteng

Sabtu, 16 Agu 2025 - 19:29 WIB

Pemerintahan

Disperkim Aspal Jalan Lingkungan di Sukatani, Warga Sambut Antusias

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:19 WIB

error: Content is protected !!