Bukan Hanya Pegawai, Disperkim Sukabumi Ingatkan Pihak Ketiga soal Risiko Korupsi

- Admin

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

FORUM SUKABUMI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menyoroti potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan program pemerintah berjalan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap awal pelaksanaan program. Seluruh aparatur maupun pihak yang terlibat dalam pekerjaan perlu memahami aturan, batasan, serta potensi pelanggaran agar tidak membuka celah terjadinya penyimpangan.

Menurut Sendi, sosialisasi pencegahan korupsi tidak seharusnya berhenti sebagai kegiatan formalitas. Kegiatan tersebut perlu menjadi pengingat bagi aparatur mengenai ketentuan yang wajib dipatuhi ketika mengambil keputusan dan menjalankan tanggung jawab.

Ia menjelaskan bahwa pengenalan terhadap titik rawan korupsi menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang lebih terarah. Dengan memahami potensi risiko sejak awal, setiap pihak diharapkan dapat menghindari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Upaya tersebut juga menyasar pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Disperkim. Sendi menilai, pemahaman mengenai aturan dan potensi pelanggaran harus dimiliki seluruh pihak, bukan hanya aparatur pemerintah.

Disperkim berencana menyampaikan peringatan mengenai titik-titik rawan penyimpangan kepada pihak yang terlibat dalam pekerjaan. Langkah ini bertujuan meminimalkan celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Dalam pengadaan barang dan jasa, Disperkim turut menekankan pentingnya penerapan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Pengadaan secara elektronik atau e-purchasing, keterbukaan informasi publik, serta pakta integritas menjadi instrumen yang perlu dijalankan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Sendi menilai, berbagai ketentuan tersebut harus diterapkan secara konsisten dalam pekerjaan sehari-hari. Aturan tidak cukup hanya dipenuhi sebagai persyaratan administratif, tetapi harus menjadi pedoman dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan.

Kepatuhan terhadap regulasi juga perlu diterapkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Dengan demikian, setiap kegiatan dapat berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkecil peluang terjadinya penyimpangan dalam penggunaan sumber daya pemerintah.

Penguatan pencegahan korupsi ini menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 8 Oktober 2026.

Dalam konteks pelaksanaan tugas pemerintahan, Sendi menekankan bahwa integritas aparatur harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Setiap keputusan dan tindakan dalam menjalankan program perlu memiliki dasar regulasi yang jelas, bukan semata-mata didasarkan pada kebiasaan atau pertimbangan pribadi.

Melalui penguatan langkah pencegahan tersebut, Disperkim Kabupaten Sukabumi berupaya memastikan program perumahan dan kawasan permukiman terlaksana secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan terhadap tahapan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan diharapkan dapat membantu menutup celah penyimpangan sejak dini.***

Berita Terkait

Pemulihan Rumah Korban Bencana di Sukabumi, Disperkim Koordinasi dengan BNPB
TMMD Ciemas 2026, Disperkim Sukabumi Tangani 5 Rutilahu dan Bangun 4 Sumur Bor
Cegah Korupsi, Disperkim Kabupaten Sukabumi Perketat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa
Ngalongok Dulur di Lembur, Disperkim Sukabumi Dorong Bantuan Hunian bagi Masyarakat
Disperkim Sukabumi Perkuat Penanganan Hunian Warga Terdampak Bencana
Disperkim Sukabumi Ucapkan Selamat Milangkala ke-156, Bersama Wujudkan Sukabumi Mubarokah
Disperkim Sukabumi Tingkatkan Jaling Desa Cimahi, Akses Warga Makin Nyaman
Respons Cepat Disperkim Sukabumi, Sarana Air Bersih Kampung Gudang Dipastikan Berfungsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bukan Hanya Pegawai, Disperkim Sukabumi Ingatkan Pihak Ketiga soal Risiko Korupsi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Pemulihan Rumah Korban Bencana di Sukabumi, Disperkim Koordinasi dengan BNPB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:19 WIB

TMMD Ciemas 2026, Disperkim Sukabumi Tangani 5 Rutilahu dan Bangun 4 Sumur Bor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Cegah Korupsi, Disperkim Kabupaten Sukabumi Perketat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 19 September 2026 - 16:12 WIB

Ngalongok Dulur di Lembur, Disperkim Sukabumi Dorong Bantuan Hunian bagi Masyarakat

Berita Terbaru