FORUM SUKABUMI – Disperkim Kabupaten Sukabumi memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan menekankan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan program, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dengan memastikan seluruh aparatur memahami aturan serta potensi kerawanan pada setiap tahapan pekerjaan.
Menurut Sendi, sosialisasi pencegahan korupsi tidak hanya menjadi kegiatan formal, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat bagi seluruh jajaran agar tetap mematuhi ketentuan dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.
“Ini menjadi salah satu tahap pencegahan. Kita harus mengantisipasi hal-hal yang mengarah kepada korupsi dengan pola pencegahan yang jelas. Sosialisasi ini mengingatkan kita tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi,” ujar Sendi, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, upaya pencegahan korupsi juga harus melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Disperkim. Para penyedia barang dan jasa perlu memahami regulasi yang berlaku, termasuk titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
“Tentu, itu wajib disampaikan. Mereka harus tahu letak peringatannya dan potensi kerawanannya. Kemudahan atau ranah yang berpotensi menghadirkan korupsi itu yang akan kami coba eliminasi,” tegasnya.
Sendi menjelaskan, penerapan mekanisme pengadaan sesuai ketentuan menjadi salah satu langkah untuk mempersempit peluang terjadinya praktik korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan sistem pengadaan elektronik atau e-purchasing, keterbukaan informasi publik, serta penandatanganan pakta integritas.
Menurutnya, instrumen tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengadaan yang transparan sekaligus memastikan seluruh pihak memahami batasan yang harus dipatuhi selama proses berlangsung.
“Ada pakta integritas. Kemudian dalam pengadaan dan sebagainya, peringatannya sudah sangat jelas. E-purchasing dan keterbukaan publik menjadi salah satu batasan yang memang sudah disiapkan,” katanya.
Ia menambahkan, komitmen antikorupsi harus diwujudkan melalui pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan regulasi. Setiap program perlu dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku agar prosesnya tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya harus menyesuaikan dengan apa yang ada dalam regulasi. Itu saja intinya,” ucap Sendi.
Penguatan langkah pencegahan korupsi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI senilai sekitar Rp1,94 miliar pada Kamis (8/10/2026).***








Komentar