FORUM SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak dan Perempuan guna memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Regulasi tersebut menjadi salah satu prioritas yang saat ini dibahas bersama sejumlah raperda lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, mengatakan penyusunan raperda ini didorong oleh masih adanya berbagai persoalan yang melibatkan anak dan perempuan di tengah masyarakat. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menekan kasus kekerasan maupun pelecehan.
“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan bukan menghilangkan sepenuhnya, tetapi setidaknya bisa meminimalisasi persoalan yang berkaitan dengan anak dan perempuan,” ujar Usep, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan substansi raperda akan dilakukan lebih mendalam oleh masing-masing komisi DPRD sesuai bidang tugasnya. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan lebih lanjut nantinya akan dilakukan oleh masing-masing komisi,” katanya.
Usep menambahkan, perlindungan terhadap anak dan perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan regulasi yang kuat agar upaya pencegahan serta penanganan berbagai kasus dapat berjalan lebih efektif.
Melalui raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap dapat membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan memenuhi hak-hak anak serta perempuan.
Apabila nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan bagi anak dan perempuan di Kabupaten Sukabumi.***







