FORUM SUKABUMI – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong dilakukannya pendataan ulang seluruh menara telekomunikasi yang tersebar di berbagai wilayah guna memastikan legalitas serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut mengemuka dalam rapat bersama sejumlah instansi terkait yang digelar pada Senin (8/6/2026). DPRD menilai validasi data perlu dilakukan mengingat jumlah menara telekomunikasi yang terus bertambah belum tentu sejalan dengan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, mengatakan pendataan ulang diperlukan untuk memperoleh data yang akurat mengenai keberadaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“DPRD ingin memiliki data yang benar-benar valid terkait keberadaan tower di Kabupaten Sukabumi. Karena itu kami merekomendasikan pembentukan tim untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh,” ujar Taopik.
Menurutnya, sektor menara telekomunikasi berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui perizinan bangunan dan berbagai dokumen administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan.
Untuk mendukung proses tersebut, DPRD merekomendasikan pembentukan tim lintas instansi yang melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan, serta pihak terkait lainnya.
Tim tersebut nantinya bertugas mendata jumlah menara yang beroperasi sekaligus memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan dari masing-masing perusahaan. Hasil verifikasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai perusahaan yang telah memenuhi ketentuan maupun yang masih memiliki kekurangan administrasi.
Taopik menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak bisa memberikan tindakan tegas kalau hanya prasangka. Kita bisa tegas kalau data itu valid,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perizinan akan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah perusahaan menara telekomunikasi yang sebelumnya telah diundang untuk mengikuti audiensi.
Meski demikian, Komisi II DPRD memastikan proses pengawasan akan terus berjalan. DPRD berencana menggelar pertemuan lanjutan dan menargetkan persoalan legalitas menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi dapat dituntaskan pada tahun ini.
“Mudah-mudahan dengan langkah yang kita lakukan para pengusaha menara tower ini bisa lebih sadar dan taat aturan,” pungkas Taopik.***







