FORUM SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus meluncurkan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (5/11/2025).
Acara yang berlangsung di Kantor DPMPTSP ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, unsur Forkopimda, dan Forkopimcam.
Dalam sambutannya, Ade menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen Pemkab Sukabumi untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat.
“Penyelenggaraan acara hari ini adalah bagian dari upaya mewujudkan visi daerah menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah. Melalui Gebyar NIB, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa terdaftar resmi dalam sistem OSS,” ujarnya.
Ia berharap semakin banyak pelaku usaha lokal memiliki NIB agar dapat berkembang dan bersaing di tingkat regional maupun nasional. Selain itu, Ade juga menjelaskan bahwa layanan keimigrasian di MPP merupakan hasil sinergi antara Pemkab Sukabumi dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.
“Kini masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor atau dokumen lainnya. Cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap,” terangnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menambahkan bahwa pelaksanaan Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.
“Proses perizinan kini sepenuhnya terintegrasi dalam sistem OSS secara elektronik. Pelaku usaha cukup mengakses sistem tanpa harus datang ke banyak kantor,” jelasnya.
Menurut Dede, penerbitan NIB kini memperhatikan aspek pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan. Namun bagi pelaku UMKM, prosesnya dibuat sederhana melalui sistem digital yang otomatis memvalidasi dokumen.
“NIB bukan sekadar legalitas, tapi juga pintu masuk untuk mendapatkan akses permodalan, pembinaan, dan peluang naik kelas,” tambahnya.
Dari total 25 tenant instansi di MPP Sukabumi, sebanyak 11 instansi telah aktif memberikan layanan publik secara terjadwal. Dede berharap layanan keimigrasian yang baru diluncurkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
“Respons masyarakat sangat positif, terutama dari wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon. Ini membuktikan bahwa keberadaan MPP benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menuturkan bahwa kehadiran layanan keimigrasian di MPP akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi keimigrasian.
Sebagai penutup acara, panitia menyerahkan piagam penghargaan kepada kecamatan dan desa dengan jumlah penerbitan NIB terbanyak sebagai bentuk apresiasi atas dukungan terhadap percepatan legalisasi usaha di Kabupaten Sukabumi.***






