DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

- Admin

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi bahas pertanggungjawaban APBD 2024 dan bentuk Badan Anggaran

i

DPRD Sukabumi bahas pertanggungjawaban APBD 2024 dan bentuk Badan Anggaran

FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (20/6/2025) di ruang rapat utama DPRD.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Sukabumi Sampaikan Tanggapan Fraksi DPRD

Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh melalui penguatan sektor-sektor strategis dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menanggapi catatan dari BPK RI, ia menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti setiap temuan sebagai bagian dari proses evaluasi yang berkelanjutan.

“Anggaran harus mendukung program prioritas RPJMD, menghindari belanja tidak produktif, serta memastikan efektivitas dan efisiensi,” tegas Bupati.

Penetapan Badan Anggaran DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa penunjukan Badan Anggaran DPRD sebagai tim pembahas Raperda merupakan amanat dari Pasal 15 dan 19 PP Nomor 1 Tahun 2018 serta Pasal 17 dan 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada 30 April 2025, DPRD menyepakati bahwa pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran. Hal ini menandai dimulainya tahap evaluasi mendalam terhadap penggunaan APBD 2024.***

Berita Terkait

Reses Dewan Junajah: Warga Desa Loji Minta Perbaikan Irigasi Leuwi Borong
Hamzah Gurnita Serap Aspirasi Kiai dan Santri di Reses III DPRD Sukabumi
Sukabumi Peringati HJKS ke-155, Bupati Paparkan Capaian Pembangunan dan Gubernur Dorong Ekologi Berkelanjutan
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-32, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Paripurna ke-31 DPRD Sukabumi sahkan APBD Perubahan 2025.
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-30, Bahas APBD Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026
Bahas Perubahan APBD 2025, Bupati Janji Genjot Infrastruktur dan Pendapatan Daerah

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:49 WIB

Reses Dewan Junajah: Warga Desa Loji Minta Perbaikan Irigasi Leuwi Borong

Senin, 15 September 2025 - 16:37 WIB

Hamzah Gurnita Serap Aspirasi Kiai dan Santri di Reses III DPRD Sukabumi

Rabu, 10 September 2025 - 16:28 WIB

Sukabumi Peringati HJKS ke-155, Bupati Paparkan Capaian Pembangunan dan Gubernur Dorong Ekologi Berkelanjutan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:38 WIB

Paripurna ke-31 DPRD Sukabumi sahkan APBD Perubahan 2025.

Berita Terbaru

Pemerintahan

Disbudpora Sukabumi Data Penemuan Koin Kuno di Pantai Ujunggenteng

Sabtu, 16 Agu 2025 - 19:29 WIB

error: Content is protected !!