Rapat Paripurna DPRD Kupas Revisi Perda PDRD, Fokus pada Kemudahan dan Dukungan UMKM

- Admin

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (10/04/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD.

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, yang secara langsung membacakan Nota Pengantar Raperda.

Turut hadir pula anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa perubahan Perda PDRD dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Kedua regulasi tersebut mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara lebih komprehensif.

“Revisi ini bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM,” terang H. Andreas.

Beberapa poin penting yang diusulkan dalam Raperda antara lain:

Penyederhanaan tarif PBB-P2 menjadi satu tarif tunggal, guna mempermudah masyarakat dalam memahami dan membayar pajak.

Penyesuaian batasan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang membebaskan UMKM dengan peredaran usaha tertentu dari kewajiban pajak makanan dan minuman.

Klasifikasi tarif PBJT tenaga listrik berdasarkan tingkat daya, untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan.

Penghapusan regulasi tumpang tindih, serta penyesuaian variabel penghitungan retribusi.

Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

Penyesuaian rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu yang tercantum dalam lampiran Perda.

Dalam penutupnya, Wakil Bupati mengingatkan bahwa Pemkab Sukabumi memiliki waktu 15 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi dari pemerintah pusat untuk menyempurnakan perubahan Perda.

Keterlambatan dalam proses tersebut dapat berujung pada sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD dan menghasilkan regulasi yang tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga berdampak nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan memajukan perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.***

Berita Terkait

Apresiasi DPRD atas Langkah Polisi Tangani Kasus Jetski Maut di Palabuhanratu
Komisi IV DPRD Sukabumi Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Sukalarang
Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis dalam Rapat Kerja
Dukung Swasembada Pangan 2026, Hera Iskandar Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Nagrak
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Evaluasi dan Optimalkan Pelaksanaan Forum TJSPKBL/CSR
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Rencana Kerja dan Perubahan Propemperda 2025
Jalan Pelita–Jayanti Kerap Rusak, Komisi II DPRD Dorong Solusi Cor Beton
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasi ke Dispora Kota Bogor Bahas Penguatan Kebijakan Keolahragaan

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:20 WIB

Apresiasi DPRD atas Langkah Polisi Tangani Kasus Jetski Maut di Palabuhanratu

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:29 WIB

Komisi IV DPRD Sukabumi Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Sukalarang

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:08 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis dalam Rapat Kerja

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:06 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2026, Hera Iskandar Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Nagrak

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:46 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Evaluasi dan Optimalkan Pelaksanaan Forum TJSPKBL/CSR

Berita Terbaru

error: Content is protected !!