Usai Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto “Dibuang” ke Papua?

- Admin

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Eko Aryanto dimutasi ke Papua Barat usai tangani kasus Harvey Moeis. | YouTube

i

Hakim Eko Aryanto dimutasi ke Papua Barat usai tangani kasus Harvey Moeis. | YouTube

FORUM SUKABUMI – Mahkamah Agung (MA) resmi memutasi Hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, setelah sebelumnya menjadi sorotan publik karena menangani perkara korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi besar-besaran yang diputuskan dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025. Hal ini dibenarkan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat dikonfirmasi pada Minggu (11/5/2025).

Baca Juga :  Lawan Berat Menanti di Ronde 4, Timnas Indonesia Uji Kekuatan Lewat Lebanon dan Kuwait

“Iya benar,” ujar Yanto kepada awak media.

Total terdapat 41 pejabat peradilan tinggi yang terkena rotasi, termasuk ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di berbagai wilayah. Nama Eko Aryanto tercantum dalam daftar tersebut.

Sebelumnya, Eko menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia dikenal publik sebagai hakim ketua dalam perkara korupsi tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Baca Juga :  Raperda Pajak dan Retribusi Dibahas, Bupati: Optimalisasi Pendapatan Daerah Jadi Prioritas

Dalam putusan tingkat pertama, Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Baca Juga :  Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia, Jadi Wakil Keempat Asia

Harvey dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, harta benda Harvey turut dirampas sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

Vonis tersebut kini telah diperberat di tingkat banding, di mana Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.***

Berita Terkait

Ekonomi Tak Adil dan Lemahnya Akses Hukum, Warga Miskin Masih Terpinggirkan
Viral! Pria Cianjur Ngaku Disiksa dan Salah Tangkap, Minta Tolong ke Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Temui Geng Motor Usai Teror Warga: “Kalian Mau Dibina atau Dibui?”
Dedi Mulyadi Dituding Langgar Hak Anak, Balas Santai: “Mungkin Cari Perhatian”
Lawan Berat Menanti di Ronde 4, Timnas Indonesia Uji Kekuatan Lewat Lebanon dan Kuwait
Sejarah Panjang 1 Juni: Ketika Pancasila Sempat Tak Boleh Diperingati
Jejak Panitia Sembilan: Penggagas Pancasila yang Mempersatukan Bangsa
Pesta Juara di Bandung, Dedi Mulyadi Serukan Persib Jadi Raksasa Asia

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:11 WIB

Ekonomi Tak Adil dan Lemahnya Akses Hukum, Warga Miskin Masih Terpinggirkan

Senin, 9 Juni 2025 - 19:27 WIB

Viral! Pria Cianjur Ngaku Disiksa dan Salah Tangkap, Minta Tolong ke Dedi Mulyadi

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:52 WIB

Dedi Mulyadi Temui Geng Motor Usai Teror Warga: “Kalian Mau Dibina atau Dibui?”

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:23 WIB

Dedi Mulyadi Dituding Langgar Hak Anak, Balas Santai: “Mungkin Cari Perhatian”

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:22 WIB

Lawan Berat Menanti di Ronde 4, Timnas Indonesia Uji Kekuatan Lewat Lebanon dan Kuwait

Berita Terbaru

error: Content is protected !!