Sosialisasi Aturan Pengelolaan Keuangan Desa 2025, DPMD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Pentingnya Transparansi

- Admin

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forumsukabumi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi terkait regulasi terbaru pengelolaan keuangan desa dalam rangka menyambut tahun anggaran 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis (9/1/2025) dan diikuti oleh seluruh perwakilan kecamatan serta pemerintah desa se-Kabupaten Sukabumi.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.

Kedua regulasi tersebut mengatur prioritas penggunaan dana desa, pagu anggaran, serta sumber dana tambahan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari APBD.

Deviana, anggota Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, menyampaikan bahwa perubahan regulasi dari kementerian merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Regulasi dari Kementerian selalu diperbarui, sehingga pemerintah desa perlu memahami aturan baru ini agar pengelolaan dana desa berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Deviana.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan pentingnya penerapan aturan tersebut dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa.

Ia mengingatkan bahwa dana transfer ke desa harus dialokasikan dan dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.

“Pengelolaan keuangan desa harus mematuhi seluruh ketentuan dari sisi perencanaan, penganggaran APBDes, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dengan begitu, seluruh proses dapat memenuhi prinsip taat aturan, prosedur, serta administrasi,” tegas Gun Gun.

DPMD Kabupaten Sukabumi berharap regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan optimal oleh pemerintah desa demi tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa pada tahun 2025.***

Berita Terkait

Wabup Sukabumi Dorong TPP P3MD Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pembangunan Desa
Sertijab Danyonif 310/KK, Wabup Sukabumi Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan
Bupati Sukabumi Lantik Pengurus FSKSS 2025–2030, Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis
Pemkab Sukabumi Gelar Aksi Korve di Jalur Wisata, DLH Tekankan Gotong Royong Jaga Lingkungan
Pemkab Sukabumi Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih, 28 Unit Rampung
Penguatan Birokrasi, Bupati Sukabumi Lantik 93 ASN dan Tekankan Integritas Pelayanan Publik
Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Kampung Mubarakah, Hunian Pascabencana Mulai Dibangun
Bupati Sukabumi Minta Dinas PU Responsif Hadapi Keluhan Infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:51 WIB

Wabup Sukabumi Dorong TPP P3MD Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pembangunan Desa

Senin, 6 April 2026 - 15:28 WIB

Sertijab Danyonif 310/KK, Wabup Sukabumi Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Senin, 6 April 2026 - 15:22 WIB

Bupati Sukabumi Lantik Pengurus FSKSS 2025–2030, Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis

Kamis, 2 April 2026 - 16:17 WIB

Pemkab Sukabumi Gelar Aksi Korve di Jalur Wisata, DLH Tekankan Gotong Royong Jaga Lingkungan

Kamis, 2 April 2026 - 16:14 WIB

Pemkab Sukabumi Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih, 28 Unit Rampung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!