Sosialisasi Aturan Pengelolaan Keuangan Desa 2025, DPMD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Pentingnya Transparansi

- Admin

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forumsukabumi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi terkait regulasi terbaru pengelolaan keuangan desa dalam rangka menyambut tahun anggaran 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis (9/1/2025) dan diikuti oleh seluruh perwakilan kecamatan serta pemerintah desa se-Kabupaten Sukabumi.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.

Kedua regulasi tersebut mengatur prioritas penggunaan dana desa, pagu anggaran, serta sumber dana tambahan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari APBD.

Deviana, anggota Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, menyampaikan bahwa perubahan regulasi dari kementerian merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Regulasi dari Kementerian selalu diperbarui, sehingga pemerintah desa perlu memahami aturan baru ini agar pengelolaan dana desa berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Deviana.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan pentingnya penerapan aturan tersebut dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa.

Ia mengingatkan bahwa dana transfer ke desa harus dialokasikan dan dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.

“Pengelolaan keuangan desa harus mematuhi seluruh ketentuan dari sisi perencanaan, penganggaran APBDes, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dengan begitu, seluruh proses dapat memenuhi prinsip taat aturan, prosedur, serta administrasi,” tegas Gun Gun.

DPMD Kabupaten Sukabumi berharap regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan optimal oleh pemerintah desa demi tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa pada tahun 2025.***

Berita Terkait

Wabup Sukabumi Buka BK PORPROV XV Cabor Ju-Jitsu 2025, Tekankan Sportivitas Atlet
Hilman Nulhakim Resmi Menjabat Kades Pawenang Usai Dilantik Bupati Sukabumi
Rapat Konsultasi PKK Kabupaten Sukabumi 2025 Bahas Penguatan Program dan Sinergi Lintas Tingkatan
Menko PMK Resmikan Gedung Makkah dan Smart Education Center di Ponpes Assalam Puteri Sukabumi
Pelindungan Sosial Adaptif Jadi Model Baru Penanganan Pascabencana, Sukabumi Ditunjuk sebagai Percontohan Nasional
Bupati Sukabumi Tekankan Peran Strategis P3A Mitra Cai dalam Ketahanan Pangan
Hari Guru Nasional 2025, DPRD Sukabumi Beri Penghormatan untuk Para Pendidik
Wabup Sukabumi Tegaskan Pentingnya Pendidikan Karakter saat Lantik 27 Kepala Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:46 WIB

Wabup Sukabumi Buka BK PORPROV XV Cabor Ju-Jitsu 2025, Tekankan Sportivitas Atlet

Sabtu, 29 November 2025 - 17:36 WIB

Hilman Nulhakim Resmi Menjabat Kades Pawenang Usai Dilantik Bupati Sukabumi

Jumat, 28 November 2025 - 17:31 WIB

Rapat Konsultasi PKK Kabupaten Sukabumi 2025 Bahas Penguatan Program dan Sinergi Lintas Tingkatan

Kamis, 27 November 2025 - 21:33 WIB

Menko PMK Resmikan Gedung Makkah dan Smart Education Center di Ponpes Assalam Puteri Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 19:14 WIB

Pelindungan Sosial Adaptif Jadi Model Baru Penanganan Pascabencana, Sukabumi Ditunjuk sebagai Percontohan Nasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!