FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 pada Selasa, 2 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD ini menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah dan kesiapan pelaksanaan Pilkada mendatang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbara Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Dua Raperda Disahkan
Dua Raperda yang disahkan dalam Paripurna tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan
2. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Proses pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh Ramzi Akbara Yusuf, SM. Laporan ini memuat hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah berlangsung selama tiga hari pada 24–26 Juni 2025.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus I DPRD disampaikan oleh Saeful Rahman, S.Sy., MH, yang menjelaskan kajian menyeluruh mengenai urgensi dan skema pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilkada 2029 mendatang.
Pendapat Akhir Bupati dan Penandatanganan
Setelah kedua laporan disampaikan, forum Rapat Paripurna secara aklamasi menyetujui kedua Raperda tersebut. Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, kemudian menyampaikan pendapat akhirnya dan mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi sebagai bentuk legalitas final atas dua Raperda tersebut.
Pernyataan Ketua DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan dan penyusunan Raperda.
“Kedua Raperda ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam. Setelah disetujui, akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan diberikan nomor registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran, Panitia Khusus I DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah atas kerja sama yang solid demi tercapainya keputusan bersama yang strategis bagi pembangunan daerah.
Dengan disahkannya dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, serta menyiapkan langkah awal menuju pelaksanaan Pilkada 2029 yang tertib dan terencana.***