FORUM SUKABUMI – Menyusul desakan masyarakat dan evaluasi kinerja, Kepala Desa Cibolang, Arif Agung Gumelar, secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya.
Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibolang pada Jumat (13/6/2025) lalu di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Musdesus tersebut turut dihadiri berbagai pihak, termasuk masyarakat, unsur Forkopimcam, anggota DPRD, dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, membenarkan pelaksanaan Musdesus serta hasilnya.
Saat ditemui Geliat Media di ruang kerjanya pada Senin (16/6/2025), ia menyampaikan bahwa masyarakat dan perangkat desa sepakat menanggung Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sedangkan kepala desa menyatakan pengunduran dirinya.
“Menurut laporan yang saya terima, benar bahwa Musdesus telah dilaksanakan. Masyarakat sepakat membayar TGR dan kepala desa menyatakan mengundurkan diri,” ujar Nuryamin.
Dalam pernyataannya, Nuryamin juga menegaskan kembali pentingnya prinsip Tiga T bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi dalam menyelenggarakan pemerintahan, yakni Taat Regulasi, Taat Mekanisme, dan Taat Administrasi.
“Kalau prinsip ini dijalankan, insyaallah tidak akan muncul persoalan. Yang paling penting adalah taat administrasi,” tegasnya.
Pengunduran diri Kades Cibolang ini menjadi contoh nyata pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam tata kelola pemerintahan desa, sekaligus peringatan bagi kepala desa lainnya agar senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat.***