FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 pada Selasa, 2 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbara Yusuf, SM.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat kali ini adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
2. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Laporan dan Pengambilan Keputusan
Rapat diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh Ramzi Akbara Yusuf, SM.
Dalam laporannya, disampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah berlangsung pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2025 terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Selanjutnya, laporan Panitia Khusus I DPRD disampaikan oleh Saeful Rahman, S.Sy., MH, yang menguraikan proses kajian terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029.
Setelah mendengarkan laporan kedua pihak, rapat paripurna melanjutkan ke tahap pengambilan keputusan yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD.
Bupati Sukabumi kemudian menyampaikan pendapat akhirnya atas dua Raperda tersebut, sebelum akhirnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati.
Pernyataan Ketua DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan dua Raperda strategis ini.
“Kedua Raperda ini telah disepakati dan disetujui bersama. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk proses evaluasi dan penerbitan nomor registrasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD, TAPD, dan perangkat daerah atas kolaborasi yang solid,” ungkapnya.
Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam mendorong akuntabilitas fiskal serta kesiapan anggaran jangka panjang demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2029 mendatang.***