DPRD Kabupaten Sukabumi Usulkan Raperda Perlindungan Mata Air Berbasis Kearifan Lokal

- Admin

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forumsukabumi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru bersama Pemerintah Daerah.

Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dalam Rapat Paripurna perdana yang digelar Senin, 13 Januari 2025, menegaskan pentingnya pembentukan Raperda ini demi menjaga kelestarian mata air.

“Sebagai wilayah yang kaya akan tradisi dan budaya Sunda, Kabupaten Sukabumi memiliki pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun terkait pengelolaan lingkungan berbasis kearifan lokal, termasuk pelestarian mata air,” ungkap Bayu.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Kaji Sistem Perizinan Sumedang untuk Raperda Investasi yang Lebih Cepat dan Kondusif

Menurut Bayu, konsep pengetahuan tradisional tersebut dikenal dengan Patanjala, yang mencakup prinsip-prinsip ekologis, sosial, dan budaya dalam pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana. Sayangnya, modernisasi yang pesat mengancam eksistensi pengetahuan lokal ini.

“Tidak adanya regulasi yang kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan telah menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya mata air,” tambah Bayu.

Baca Juga :  Disbudpora: Gelaran Budaya Rakyat 2025 Jadi Momentum Merajut Harmoni dan Melestarikan Warisan Lokal

Tujuan dan Ruang Lingkup Raperda

Bayu memaparkan bahwa Raperda ini bertujuan untuk:

1. Menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan pengetahuan tradisional.

2. Memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air.

3. Mengajak masyarakat berperan aktif dalam perlindungan mata air.

Ruang lingkup Raperda ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, hak serta kewajiban masyarakat, hingga pembentukan lembaga perlindungan mata air dan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Apresiasi Langkah KPK dalam Peluncuran IPKD MCP 2025

Bayu berharap Raperda ini mendapat dukungan dari pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi sebagai langkah strategis dalam melestarikan sumber daya mata air berbasis nilai-nilai budaya lokal.

“Kami menyadari perlunya masukan dan penyempurnaan dari berbagai pihak agar Raperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” ujarnya.

Selain Raperda tentang perlindungan mata air berbasis Patanjala, DPRD juga mengusulkan dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Jasa Lingkungan dan Raperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi.***

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Resmikan Perubahan BPR Jadi Perseroda, Dorong Ekonomi Daerah
Diskominfosan Sukabumi Tegaskan Sinergi PPID-SP4N Lapor untuk Tingkatkan Layanan Publik
Bupati Sukabumi: Festival Hari Nelayan Adalah Warisan Leluhur yang Harus Dilestarikan
KPU Serahkan Laporan Pilkada 2024, Pemkab Sukabumi Siap Hadapi 2029
Bupati Sukabumi “Semprot” Pejabat Soal Sampah dan Kemacetan! Ini Pesan Tegasnya
Harkitnas ke-117 di Sukabumi: Pemerintah Dorong Pembangunan Inklusif dan Peran Strategis Indonesia
Sekda Sukabumi Ungkap Rahasia Koperasi Merah Putih Bisa Ubah Nasib Desa!
Soliditas Jadi Kunci! Bupati Asep Japar Ungkap Strategi Sukses Bangun Desa di Tengah Pesta Meriah

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:00 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Perubahan BPR Jadi Perseroda, Dorong Ekonomi Daerah

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:59 WIB

Diskominfosan Sukabumi Tegaskan Sinergi PPID-SP4N Lapor untuk Tingkatkan Layanan Publik

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:41 WIB

Bupati Sukabumi: Festival Hari Nelayan Adalah Warisan Leluhur yang Harus Dilestarikan

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:59 WIB

KPU Serahkan Laporan Pilkada 2024, Pemkab Sukabumi Siap Hadapi 2029

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:06 WIB

Bupati Sukabumi “Semprot” Pejabat Soal Sampah dan Kemacetan! Ini Pesan Tegasnya

Berita Terbaru

Sekda Sukabumi terima laporan akhir tahapan Pilkada 2024 dari KPU. | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Pemerintahan

KPU Serahkan Laporan Pilkada 2024, Pemkab Sukabumi Siap Hadapi 2029

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:59 WIB

error: Content is protected !!