DPRD dan Pemkab Sukabumi Tetapkan 19 Raperda dalam Propemperda 2025

- Admin

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forumsukabumi.com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2024 yang disepakati pada Rapat Paripurna, Jumat (22/11/2024).

Dari total 19 Raperda yang disahkan, 10 di antaranya merupakan prakarsa DPRD, sementara 9 lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa Raperda ini mencerminkan kebutuhan strategis daerah.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sukabumi Hadiri BAZNAS Awards 2025, Dorong Transparansi Pengelolaan Zakat

Raperda Prakarsa DPRD

Berikut adalah 10 Raperda yang diajukan oleh DPRD:

1. Pembentukan Produk Hukum Daerah (Komisi I).

2. Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar (Komisi I).

3. Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Komisi III).

4. Perlindungan Masyarakat (Komisi I).

5. Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Komisi IV).

6. Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Komisi IV).

7. Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi II).

8. Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air (Bapemperda).

Baca Juga :  Festival Pencak Silat Kapolres Cup I 2025, DPRD Sukabumi Harapkan Lahirnya Bibit Unggul

9. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Komisi I).

10. Jasa Lingkungan (Bapemperda).

Raperda Usulan Pemkab Sukabumi

Sementara itu, 9 Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi meliputi:

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Bappelitbangda).

2. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 (BPKAD).

3. Perubahan atas Perda tentang APBD 2025 (BPKAD).

4. APBD Tahun Anggaran 2026 (BPKAD).

5. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (BPKAD).

6. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Dinas Pemadam Kebakaran).

7. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025-2045 (Dinas Perdagangan dan Perindustrian).

8. Perubahan Nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Bagian Ekonomi Setda).

Baca Juga :  Paripurna DPRD Sukabumi: Pemerintah Tegaskan Transparansi Keuangan Daerah

9. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bapenda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bayu Permana, menambahkan bahwa Propemperda 2025 harus menjadi bagian integral dalam rencana pembangunan daerah.

“Kami membutuhkan komitmen bersama untuk mengalokasikan anggaran APBD secara konsisten demi kelancaran penyusunan naskah akademis dan Raperda,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya tahapan yang jelas mulai dari perumusan, hearing, hingga sosialisasi setelah diundangkan.

“Dengan begitu, Perda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.***

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Jawab Fraksi DPRD: Fokus pada Efisiensi Anggaran dan Kenaikan PAD
Bupati Sukabumi Dorong KORMI Hidupkan Kembali Olahraga Tradisional
Hari Nelayan Ujunggenteng ke-59: Disbudpora Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Pesisir
Restorasi Bambu Jadi Strategi Baru Pemkab Sukabumi Pulihkan Ekosistem
TPA Cimenteng Siap Diresmikan, KLHK Lakukan Uji Coba Pengolahan Sampah RDF
Bupati Asep Japar Resmikan Huntap untuk Korban Longsor Jampangtengah
LPJ APBD 2024 Disorot, Bupati Diwakili Andreas dalam Sidang Paripurna DPRD
Mini Soccer Garuda Bhwa Resmi Dibuka, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Prestasi Olahraga

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:31 WIB

Bupati Sukabumi Jawab Fraksi DPRD: Fokus pada Efisiensi Anggaran dan Kenaikan PAD

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sukabumi Dorong KORMI Hidupkan Kembali Olahraga Tradisional

Jumat, 20 Juni 2025 - 06:28 WIB

Hari Nelayan Ujunggenteng ke-59: Disbudpora Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Pesisir

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:41 WIB

Restorasi Bambu Jadi Strategi Baru Pemkab Sukabumi Pulihkan Ekosistem

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:39 WIB

TPA Cimenteng Siap Diresmikan, KLHK Lakukan Uji Coba Pengolahan Sampah RDF

Berita Terbaru

KORMI dan Bupati Sukabumi bersinergi angkat kembali kejayaan olahraga tradisional. | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Pemerintahan

Bupati Sukabumi Dorong KORMI Hidupkan Kembali Olahraga Tradisional

Jumat, 20 Jun 2025 - 12:59 WIB

error: Content is protected !!