DPMD Sukabumi Tindaklanjuti Kekosongan Jabatan Kades di Dua Desa

- Admin

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORUM SUKABUMI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti kekosongan jabatan kepala desa di dua wilayah, yakni Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, dan Desa Langkap Jaya, Kecamatan Lengkong. Kekosongan tersebut terjadi setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia.

Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa kepala desa diberhentikan apabila mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah kecamatan telah memproses pengusulan Penjabat (PJ) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kecamatan untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pleno BPD serta usulan desa dan kecamatan, kami sudah memproses pengajuan kepada Bupati. Kini SK Bupati untuk penunjukan dua PJ Kepala Desa telah terbit,” ujar Nuryamin, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, Penjabat Kepala Desa Langkap Jaya telah resmi dilantik pada Jumat (1/8/2025) oleh pihak Kecamatan Lengkong. Sementara untuk Desa Sukaraja, pelantikan PJ masih dalam tahap persiapan dan dijadwalkan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan desa. Maka penunjukan Penjabat Kepala Desa harus segera dilakukan sesuai ketentuan demi kelancaran pelayanan publik dan roda pemerintahan desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nuryamin menekankan bahwa dalam setiap proses, DPMD menerapkan prinsip 3T, yakni Taat Regulasi, Taat Prosedur, dan Taat Administrasi.

“Pak Kadis selalu mengingatkan bahwa kunci utamanya ada pada administrasi yang rapi dan sesuai aturan. Dengan demikian, bahkan jika berhadapan dengan aparat penegak hukum sekalipun, tidak akan menjadi persoalan,” tambahnya.

DPMD Kabupaten Sukabumi berharap penunjukan dan pelantikan penjabat di dua desa ini dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan desa yang cepat, tepat, dan sesuai koridor hukum.***

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Resmikan Sejumlah Infrastruktur untuk Optimalkan Pelayanan Publik
Silaturahmi dan Pembinaan Atlet Warnai Turnamen Tenis Meja Bupati Cup 2026
Ahmad Firdaus Resmi Pimpin PC GP Ansor Kabupaten Sukabumi Periode 2025-2029
Kelurahan Palabuhanratu Resmikan Tugu Ikan Layur sebagai Ikon dan Penanda Wilayah
Masjid Al-Walidain Panyindangan Resmi Digunakan, Bupati Sukabumi Ajak Warga Makmurkan Masjid
Perkuat Kegiatan Sosial, Gedung Serbaguna Bale Binangkit Desa Sagaranten Diresmikan
Peringatan Satu Abad NU, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Bangun Sukabumi
Didukung Ketinggian Wilayah, Desa Perbawati Fokus Garap Kopi Arabika

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 17:49 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Sejumlah Infrastruktur untuk Optimalkan Pelayanan Publik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:06 WIB

Silaturahmi dan Pembinaan Atlet Warnai Turnamen Tenis Meja Bupati Cup 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:04 WIB

Ahmad Firdaus Resmi Pimpin PC GP Ansor Kabupaten Sukabumi Periode 2025-2029

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:07 WIB

Kelurahan Palabuhanratu Resmikan Tugu Ikan Layur sebagai Ikon dan Penanda Wilayah

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:11 WIB

Masjid Al-Walidain Panyindangan Resmi Digunakan, Bupati Sukabumi Ajak Warga Makmurkan Masjid

Berita Terbaru

error: Content is protected !!