FORUM SUKABUMI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya penerapan regulasi yang jelas dan sinergi antara pemerintah desa dan daerah guna meningkatkan tata kelola desa yang lebih efektif.
Melalui berbagai sosialisasi, DPMD memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai pentingnya pengelolaan berbasis regulasi.
Ketua Tim Penataan Desa, Jadi Setiawan, menyatakan bahwa desa memiliki kewenangan mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Penataan desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar pemerintahan desa lebih tertata, mandiri, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal,” ujarnya, Selasa, (11/3/2025).
Selain memperjelas batas wilayah administratif, tata kelola yang baik juga berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan, peningkatan akses infrastruktur, serta perbaikan pelayanan publik.
“Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan desa, pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.***